10 Ekor Burung Kacamata Jawa di Lepas KSDA Bali di Mantucager

Negara (Kabar Nusantara) – Balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Bali melakukan  pelepasan burung liar yang di lindungi, bertempat di Manistutu Camping Ground (Mantucager) Kecamatan Melaya, Jembrana Bali, Rabu (10/5/2023).

Mantucager yang masuk kawasan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) adapun burung yang dilepas tersebut jenis burung yang dilindungi di Indonesia yaitu Burung Kaca Mata Jawa (Pleci) sebanyak 10 ekor. Kegiatan pelepasan dihadiri Satuan Perlindungan BKSDA Bali Suhendarto dan juga awak media.

Master selaku pengelola sangat mendukung kegiatan-kegiatan untuk pelestarian alam serta lingkungan di Kabupaten Jembrana.

“Semoga warga masyarakat sadar dan peduli terhadap lingkungan dan pelestarian hutan serta tidak melakukan perburuan ataupun kegiatan yang merusak ekosistem alam dan satwa di Desa Wisata Manistutu,” katanya.

Satuan Balai Perlindungan KSDA Bali Suhendarto menyampaikan lokasi yang sangat cocok bagi habitat burung, hutannya masih asri didukung sumber air, serta jauh dari pemukiman penduduk.

Burung-nurung tersebut merupakan barang bukti sitaan dari kasus pidana bulan Desember 2022 lalu. “Diantaranya yang kami lepas liarkan ialah 10 ekor berjenis Kaca Mata Jawa yang masih dalam kategori dilindungi dan beberapa burung merpati sumbangan dari berbagai pihak, ” katanya. 

Semuanya dari satu pelaku kejahatan yang sudah diproses dan mempunyai keputusan hukum tetap, maka kami diamanati untuk segera melepas.

“Ini dari sitaan satu tersangka bernama Nasib Budianto, kan media sudah tau juga kasus ini,” tutupnya. (Anom)