Jembrana (Kabar-Nusantara) – Polres jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Senin (15/5/2023) malam, sekitar pukul 23.45 Wita.
Ditemukan 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup oleh terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Denpasar Bali.
Sebelumnya Reskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa yang dilindungi jenis penyu ke Denpasar.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, memberikan perintah kepada Kanit 4 Reskrim Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan
Setelah melakukan penyelidikan anggota polisi membuntuti kendaraan jenis pick up yang diduga mengangkut satwa dilindungi jenis penyu, polisi juga mengetahui ada yang mengawal pick up tersebut dengan mobil jenis Fortuner.
Ada beberapa barang bukti telah diamankan petugas, antara lain 18 satwa Penyu, 1 unit mobil pick up Grand Max, 1 unit mobil Toyota Fortuner DK-1146-QW, 1 buah handphone Samsung A51, 1 buah handphone Nokia 105 dan uang tunai sebesar Rp 700.000.
Menurut informasi 18 Penyu kini di karantina di Banyuwedang Kabupaten Buleleng dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan penanganan terduga pelaku untuk informasi lebih lanjut. (Anom)












