Foto: Ketua
KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Jakarta (kabar-nusantara.com) – KPK menahan dua tersangka perkara korupsi e-KTP, Isnu Edhi Wijaya dan
Husni Fahmi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tak ada tempat bersembunyi untuk
para koruptor.
“Perkara e-KTP memang sudah cukup lama. Kerja KPK
ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi
hingga tuntas. Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi, para tersangka
korupsi tidak ada tempat untuk bersembunyi,” kata Firli. Dikutip dari laman detik.com, Kamis
(3/2/2022).
Firli menyebut perkara korupsi yang memakan banyak waktu juga akan segera
dituntaskan. Dia menegaskan KPK bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK
akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan
tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti,” kata Firli.
“Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban
tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” tambahnya.
Kini, sisa satu tersangka yang masih belum ditahan, yakni Paulus Tannos.
Terakhir, Paulus diketahui terlacak berada di Singapura. Tannos diketahui
menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. KPK juga sudah mengetahui keberadaan
Tannos kala itu.
“Proses
di penyelidikan sudah ada interaksi awal dengan PLS (Paulus Tannos). Nanti kita
lihat penyidik seperti apa, yang pasti kerja sama dengan otoritas setempat
sudah dilakukan,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang di
kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
“Kita lihat apa bisa menghadirkan. Nanti penyidik sudah punya rencana
untuk itu,” imbuh Saut.
Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka
lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
Saut menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra,
salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan
proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu
bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi
blangko e-KTP.
Dari catatan detikcom, Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu
Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi
kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di
Singapura. (Azhar Bagas Ramadhan – detikNews)
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiknews, “2 Tersangka e-KTP Akhirnya Ditahan, Ketua KPK:
Tak Ada Tempat Sembunyi” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5926917/2-tersangka-e-ktp-akhirnya-ditahan-ketua-kpk-tak-ada-tempat-sembunyi.