Biak, kabar-nusantara.com – Polres Biak Numfor menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Biak. Acara berlangsung di Lobby Mapolres Biak, dipimpin oleh Wakapolres Biak Numfor, Kompol Muchsit Sefian, S.I.K, mewakili Kapolres pada Jumat (9/5/2025).
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIT di depan pertokoan Angkatan Laut Biak, Jalan Aru, Kelurahan Waupnor, Distrik Biak Kota.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, anggota Satreskrim Polres Biak Numfor segera melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan satu orang pelaku berinisial AB (24 tahun).
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP), pelaku AB bersama dua rekannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Edry Kurniawan, yang saat itu sedang tertidur di depan ruko. Mereka mengambil sebuah dompet biru tua berisi uang sekitar Rp 2.700.000 dan satu unit handphone (HP),” ujar Wakapolres, didampingi Kasatreskrim Iptu Dr. Tantu Usman dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo.
Namun, dari tiga pelaku, hanya AB yang berhasil diamankan, sementara dua lainnya, yakni MW dan satu pelaku lainnya, masih dalam tahap penyidikan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Residivis, Dijerat Pasal 365 KUHP
Dalam keterangannya, Wakapolres menambahkan bahwa tersangka AB merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya dijerat Pasal 363 KUHP pada tahun 2023 dan telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Biak Numfor.
“Tersangka AB ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana dan baru dibebaskan dari Lapas Biak pada Maret 2024. Kali ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Wakapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Biak Numfor bersama sejumlah barang bukti (BB), yakni rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu sweater lengan panjang warna merah.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Wakapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan kesadaran akan potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat bepergian sendiri di tempat sepi. Hindari mengenakan perhiasan mencolok, serta pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum bepergian,” pesan Kompol Muchsit Sefian.
Polres Biak Numfor juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan dengan menggelar patroli keamanan, di antaranya:
“Blue Light Patrol” oleh personel Lantas untuk menyambangi lokasi-lokasi rawan.
Patroli kring jaga aman “Piring Gantung”, yang melibatkan personel Samapta, serta tim gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satintelkam, yang beroperasi pada malam hingga menjelang pagi.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Pelaporan Kejadian Darurat
Polres Biak Numfor mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan kejadian darurat melalui call center Polri 110* atau piket SPKT Polres Biak Numfor di nomor 0981 8215146.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Plh Sekda Biak Numfor Otto Wanggai, Kalapas Kelas II B Biak Yonas Kaway, Danpom AU, Sekretaris Dinas Kesejahteraan Sosial, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan Satpol PP, serta para pejabat utama (PJU) Polres Biak Numfor. (Cal)