Sasaka Nusantara NTB Desak KemenPAN-RB Terbitkan Solusi untuk Honorer Non-Database

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar. (foto: Red/SM)

Mataram (Kabar Nusantara) – Organisasi Sasaka Nusantara NTB mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Yaitu untuk segera mengeluarkan regulasi maupun alternatif solusi terkait nasib tenaga honorer non-database yang hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaian.

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyambut baik rencana KemenPAN-RB untuk menggelar Zoom Meeting nasional bersama para Sekda dan Kepala BKPSDM se-Indonesia. Agenda tersebut disebut sebagai langkah penting untuk membahas penuntasan status honorer non-database serta mencari solusi sesuai komitmen pemerintah daerah masing-masing.

“Kami menunggu kepastian pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB, untuk menerbitkan pemberitahuan resmi kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tidak melakukan PHK kepada tenaga honorer,” tegas Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara juga menyoroti polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer yang muncul di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB. Menurut mereka, rencana tersebut menimbulkan kecemasan besar di kalangan honorer, terutama yang sudah lama mengabdi.

Atas kondisi itu, Sasaka Nusantara mendesak Bupati Lombok Barat dan Penjabat Gubernur NTB untuk menarik kembali rencana PHK dan mengupayakan solusi melalui skema PPPK paruh waktu. Ibnu Hajar menyebut, banyak honorer yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun atau telah melalui dua kali masa perpanjangan kontrak, namun masih berstatus non-database BKN.

“Sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu serta Surat Edaran KemenPAN-RB No. B/3832/M.SM.01.00/2025, kami berharap ada perlindungan yang jelas,” ujarnya.

Sasaka Nusantara menilai pemerintah pusat perlu menerapkan kebijakan afirmatif, khususnya bagi tenaga honorer non-database di Lombok Barat dan NTB. Kelompok ini disebut telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, termasuk mereka yang gagal seleksi CPNS, TMS dalam seleksi ASN, maupun yang belum lulus PPPK paruh waktu.

Menurut Ibnu Hajar, kebijakan afirmatif tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengedepankan prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Di tingkat nasional, Sasaka Nusantara juga mendesak MenPAN-RB untuk segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Menteri sebagai pedoman bagi PPK di pusat maupun daerah. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga honorer dan memiliki kemampuan fiskal untuk mengusulkan pengangkatan tanpa melanggar aturan BKN.

“Kami berharap ada regulasi yang jelas agar daerah tidak ragu mengambil kebijakan yang berpihak kepada honorer, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ASN,” pungkas Ibnu Hajar.

Pihak KemenPAN-RB maupun pemerintah daerah terkait hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi atas desakan tersebut. Namun rencana Zoom Meeting nasional yang akan digelar KemenPAN-RB diharapkan dapat menjawab keresahan tenaga honorer di seluruh Indonesia. (SM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *