
Babahrot, kabarNusantara.com
Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai membuka tabir serius. Seorang pria bernama Ridwan resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum ke Polres Aceh Barat Daya.
Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan pihak kepolisian.
Pelaku Utama Pengeroyokan Ini di lakukan oleh 3 orang dan di sertai puluhan orang lain nya ironisnya salah satu pelaku adalah Seorang Tuha Phet yang seharusnya menjaga ketertiban adat dan hukum malah Menjadi Pelaku keberutalan pemicu Pengeroyokan, dalang Di balik semua Kejadian, di duga mereka Aparatur Desa Blang dalam yaitu kadus, Imam Chiek dan wakil ketua pemuda desa Setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah pelaku pengeroyokan mencapai tiga orang. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada awal Januari 2026 dan langsung memicu reaksi aparat penegak hukum. Bahkan, bukan hanya kepolisian yang bergerak. Intelijen Kodim dan Intel Korem dilaporkan turut turun tangan untuk menelusuri dan memburu pihak-pihak yang diduga sebagai aktor serta narasumber kunci dalam kasus ini, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan dokumen resmi Polres Aceh Barat Daya bernomor LP-B/01/I/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, laporan Ridwan terkait dugaan tindak pidana
“Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama di Muka Umum” telah diterima secara sah. Polisi menegaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peristiwa secara terang-benderang.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kanit Pidum Polres Abdya, AIPDA Mirza Alfairuz, ditunjuk sebagai penyidik pembantu untuk menangani perkara tersebut, Langkah ini menandakan bahwa kepolisian tidak ingin kasus tersebut mengendap atau ditutup-tutupi, terlebih jika menyeret nama orang-orang yang memiliki relasi kekuasaan di tingkat gampong.
Ridwan sendiri, warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, menegaskan bahwa laporannya murni demi mencari keadilan. Ia berharap aparat bertindak profesional dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun.
“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Ridwan singkat.
Publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini. Keterlibatan keluarga aparat adat, serta masuknya unsur intelijen TNI dalam penelusuran, menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan kasus biasa. Jika benar ada upaya perlindungan atau pengaburan fakta, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Aceh Barat Daya bisa kembali dipertaruhkan.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan lingkaran kekuasaan.









