Rakyat Penambang Pribumi Nagan Tuntut Solusi, Bukan Larangan

Nagan Raya, kabar-nusantara.com

Atas Penindakan Dan Larangan Yang Dilakukan Oleh Tim Gabungan Polri -TNI yang biasa disebut APH

Akhirnya Ratusan masyarakat Rakyat penambang pribumi Nagan di Kabupaten Nagan Raya turun ke kantor DPR Kabupaten nagan raya.senin 09/02/2026

Massa Demonstran disambut oleh Ketua Komisi 2, Zulkarnain, SH didampingi Wakil Ketua komisi IV, Said Isa Quraisy, S.Sos dan Sekretaris Komisi I, Iradani.

Rakyat yang datang menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi damai. Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Yu Salim A Rachman, yang menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR harus serius mencari solusi atas persoalan tambang rakyat, bukan sekadar menindak dan melarang.

Dalam aksi tersebut, rakyat penambang pribumi Nagan Raya memasang atribut di depan kantor DPR dan sepanjang jalan raya. Mereka juga menyampaikan tuntutan dengan pengeras suara:

“KAMI JANGAN DILARANG, SOLUSI YANG KAMI BUTUHKAN,”.

Kami mencari nafkah untuk kehidupan keluarga kami, untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial keluarga kami. Kami bekerja di atas tanah nenek moyang kami, kami bekerja di atas tanah air kelahiran kami. Jika dipaksakan, kami akan melawan,cetus para pendemo saat itu

“SILAHKAN KAMI DIHUKUM SECARA MASSAL.”

Dengan nada yang sama, Yu Salim Juga Menegaskan Jangan Ciptakan Masyarakat yang pada akhirnya Nanti Melawan.

“Kami menolak keras kebijakan pelarangan tambang rakyat, Menurutnya, pemerintah seharusnya sudah sejak lama memberi ruang, pembinaan, bahkan izin resmi melalui kebijakan pemerintah Aceh dan Kabupaten Nagan Raya.

“Rakyat penambang tidak boleh dilarang apalagi ditindak. Justru pemerintah wajib hadir memberi solusi,” tegasnya.

Sebagai Koordinator, Yu Salim menilai pemerintah tidak berpihak pada rakyat, terlihat dari izin tambang yang terus diberikan kepada perusahaan besar, sementara masyarakat dibiarkan beroperasi dalam status ilegal.ucap nya

Yus Salim menjelaskan, undang-undang telah mengamanatkan bahwa wilayah tambang rakyat yang dieksploitasi selama 5–15 tahun wajib ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selain itu ada banyak perbedaan aturan Aceh dengan provinsi provinsi lain (yang tertuang dalam UUPA ). jelas nya

Yu Salim menambahkan, jika diperlukan, aksi demo akan kembali digelar dengan jumlah massa yang lebih besar.tutupnya

Aksi ini juga diwarnai kehadiran puluhan kombatan GAM/Komite Peralihan Aceh,

Tokoh Dek Yan dan Mualem Beutong turut berorasi, menegaskan bahwa jika rakyat penambang pribumi Nagan tetap dilarang beraktivitas, maka bendera Bintang Bulan akan dikibarkan di seluruh pelosok dan kota Nagan Raya.

“Kami memiliki hak sebagai Komite Peralihan Aceh. Baca MOU Helsinki yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegas Mualem Beutong.

Akhirnya Aksi demonstrasi berakhir pukul 16.00 WIB dengan tertib, santun, dan damai. Massa mendapatkan satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani bersama DPR Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Surat tersebut menyatakan komitmen untuk memfasilitasi, memberi ruang dan membina rakyat penambang pribumi Nagan Raya agar dapat Beraktivitas serta melanjutkan proses sebagaimana mestinya.

Dengan arahan Yu Salim demo pun berjalan dengan aman dan tertib.

Penulis: Bos banditEditor: Indra Mawan Surbakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *