Kota Magelang (Kabar Nusantara) – Polres Magelang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan dibeberkan dalam Konferensi Pers, Jumat (17/04/2026) pagi. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pembelian BBM.
Petugas menerima informasi adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di sejumlah SPBU. Pelaku diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan kendaraan tertentu. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan, sehingga dilakukan penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Pelaku diketahui mengisi BBM jenis Pertalite di lima SPBU berbeda, di mana setiap pengisian sekitar 14 liter, dan dilakukan berulang-ulang. Dalam satu hari Pelaku dapat mengumpulkan kurang lebih 70 liter BBM.
“Modus yang digunakan yakni dengan memindahkan BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang. BBM kemudian ditampung ke dalam jeriken dan galon. Setelah itu dibawa ke rumah Pelaku,” terangnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa jeriken dan galon berisi BBM. Seluruh barang bukti diamankan, untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku berinisial SM, warga Magelang Selatan, Kota Magelang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual BBM tersebut kembali kepada masyarakat. Penjualan dilakukan secara eceran maupun kepada pihak tertentu dengan harga Rp 11.000 per liter,” jelas AKP Iwan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
‘Kasus ini berpotensi mengganggu distribusi BBM di masyarakat. Kepolisian melakukan penindakan secara tegas tindakan semacam ini, guna menjaga stabilitas distribusi BBM agar tetap tepat sasaran,” pungkas Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana. (Syakira)



