Dugaan Kelalaian, Dermaga Ambruk Tewaskan Dua Pekerja,

 

Tanjab barat-( kabar nusantara ) – Peristiwa nahas kembali menimpa warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat sebuah dermaga penyeberangan di Desa Sungai Landak, Dusun Sungai Limau, Kecamatan Senyerang, ambruk saat sedang dikerjakan, Rabu (20/5/2026) sekira pukul 11.15 WIB. Kecelakaan ini merenggut nyawa dua pekerja, satu ditemukan meninggal dunia, sementara satu rekannya hingga hari ini belum ditemukan(02/06/2026)

Saat kejadian, dua pekerja bernama Iyan (35) dan Nur Antoni sedang melakukan pekerjaan pengelasan pada struktur dermaga yang berada di pinggiran aliran Sungai Limau. Tanpa peringatan apa pun, bangunan dermaga yang sedang dalam perbaikan itu tiba-tiba runtuh, membuat keduanya terjatuh ke dalam sungai dan langsung terseret arus yang cukup deras menuju hilir.

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan langsung melapor ke pihak berwenang. Tim SAR gabungan dari Basarnas, Kepolisian, dan Dinas terkait segera dikerahkan. Setelah tujuh hari pencarian, pada Selasa (26/5/2026) dini hari, jenazah Iyan berhasil ditemukan warga mengapung di kawasan Parit 2 Sungai Rumbai, Desa Ketapang, sekitar 18–25 kilometer dari lokasi kejadian, dalam kondisi sudah meninggal dunia . Namun hingga saat ini, upaya pencarian Nur Antoni telah di hentikan oleh tim gabungan ”

warga masarakat sekitar mempertanyakan keamanan dan kelayakan bangunan tersebut. Diduga kuat, ambruknya dermaga ini disebabkan kelalaian dalam perencanaan, bahan bangunan yang tidak sesuai standar, hingga tidak adanya penerapan aturan keselamatan kerja yang memadai saat pelaksanaan pekerjaan. Ada pun dasar hukum &aturan yang di langgar sebagai berikut

Kasus ini masuk ranah hukum pidana dan ketenagakerjaan. Berikut undang-undang dan pasal yang menjadi dasar tindakan aparat penegak hukum

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3: Pengusaha atau pengurus wajib menyediakan tempat kerja dan alat kerja yang aman, bebas dari bahaya kecelakaan, serta memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 14: Setiap orang yang melanggar ketentuan UU ini dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00. Jika akibat pelanggaran itu menyebabkan kematian, ancaman pidana bertambah berat.

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 & 87: Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
Pasal 186: Pelanggaran kewajiban keselamatan kerja dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 400.000.000,00.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 359: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000,00.
Pasal 360: Kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat atau cacat tetap, diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp 40.000.000,00.

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Mengatur standar teknis, mutu bahan, dan pengawasan bangunan. Pelanggaran standar konstruksi yang menyebabkan keruntuhan bangunan dan korban jiwa merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.(Misdi)