banner 728x250

Pasintel Jadi Irup Upacara Wakili Danlanal Nias di Mako Lanal Nias

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Nias Selatan (Kabar Nusantara) –  Pasintel Lanal Nias Mayor Laut (P) Ismail Hamid sebagai Irup upacara di Mako Lanal Nias, mewakili Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E. M.Tr Hanla. M.M CHRMP.dan sebagai Danup Letda Laut (E) Faisal Iskandar Pelawi, bertempat di Lapangan Apel Mako Lanal Nias, Jl. Baloho Indah Telukdalam Kab. Nias Selatan.

Peserta upacara mulai dari satu peleton gabungan Pamen, Pama dan ASN Golongan III dan Satu. Persiapan pengibaran bendera Merah Putih langsung di lapangan Markas komandan (mako) Lanal Nias di kota teluk dalam. Jalan Baloho indah nomor 01. Kota Teluk dalam. Provinsi Sumatera Utara. 

Mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga kita semua diberi kesehatan untuk dapat melaksanakan Upacara Penaikan Bendera pada pagi hari. (senin 12/02/2024).

“Sebagai umat beragama kita wajib melaksanakan ibadah sesuai aturan agama yang kita anut,” tuturnya

Kepada seluruh personil untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan Mako dan tempat tinggal. Di masa tenang ini tidak boleh mengibarkan bendera parpol, ataupun spanduk, caleg. 

“TNI AL itu netral. Kita tidak boleh memihak salah satu calon. TNI AL tidak berhak utk memilih. Tetapi keluarganya berhak memilih karena mereka bukan anggota TNI/Polri,” tambahnya.

Sebentar lagi kita melaksanakan Pemilihan Umum, untuk itu setiap prajurit menjaga kesehatan untuk mengantisipasi adanya kejadian yang membutuhkan Pengamanan dalam Pemilihan Umum tersebut.

Untuk semua anggota dapat membuka mata dan telinga apa bila terjadi hal buruk,  sehingga kita dapat mengatasi dengan cepat. Kita ketahui di media sosial situasi yang panas menjelang pemilu untuk itu kita harus bersikap netral.

 Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Media Sosial, Asusila, Nikah Sirih, Paham Radikalisme, Arogansi Terhadap Masyarakat, Backing Illegal serta netralitas TNI pada Pemilu 2024 mendatang. 

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika merupakan tindak Pidana dengan penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. Akibat penyalahgunaan narkoba berdampak pada pribadi, keluarga dan institusi TNI AL 

Oleh karena itu Pasintel mengingatkan agar setiap prajurit menjauhi narkoba dan selalu meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Pasintel juga menekankan prajurit untuk mewaspadai paham radikalisme dengan mempedomani 4 (empat) pilar Negara Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal ika.

Pada kegiatan tersebut, dari awal hingga selesai berjalan lancar dan aman (Satuhati Duha) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *