Aceh Timur (Kabar Nusantara) –Panwalis Kabupaten Aceh Timur melaksanakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di hotel Royal Idi, Rabu (07/02/3023)
Pj. Bupati, diwakili Kakesbangpol Kabupaten Aceh Timur Iskandar, S.H, mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi dalam pemilu mendatang.
“Sehingga saksi pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik saat proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya
Menurut Iskandar partisipasi sebagai saksi memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu
Ia yakin melalui pelatihan ini pengetahuan dan keterampilan para saksi akan dipercaya, memungkinkan untuk melaksanakan tugas sebagai saksi dengan baik.
“Marilah kita jadikan acara ini sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dan tanggungjawab kita dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama pelaksanaan pemilu. Terima kasih atas dedikasi dalam mendukung pelaksanaan demokrasi di Aceh Timur, ” terang Iskandar.
Sementara itubKetua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali, mengatakan Pelatihan untuk saksi peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan dengan berbagai antisipasi, dan metode sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu, dalam konteks ini pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu
Pelatihan saksi ini memiliki peranan yang sangat strategis dalam menjamin integritas dan transparansi proses pemilu di tingkat lokal, sebagai peserta.
“Ini memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan benar,” tutup Ali
(fzn)