banner 728x250

Polres Tanah Karo Tangkap Diduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja

banner 120x600
banner 468x60

Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Satreskoba berhasil menangkap diduga pengedar narkotika jenis ganja, tepatnya di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, Minggu (10/12/2023) sekira Pukul 13:30 WIB

banner 325x300


Pengungkapan tersebut diperoleh petugas dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya seseorang menguasai narkotika jenis ganja di daerahnya sehingga membuat laporan ke Mapolres Tanah Karo. Hasil dari penyelidikan telah mengidentifikasi identitasnya dengan inisial AM (44) warga Desa Kuta Tonggal Kecamatan Namanteran 


Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH, Sik, MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH kepada wartawan pada Kamis (14/12), bahwa diduga pengedar ditangkap saat sedang melintas di tepi jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda GLpro berwarna hitam



Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun serta biji kering yang dibungkus dengan tiga (3) lembar kertas koran. Setelah ditimbang keseluruhan berat netto 73,30 (tujuh puluh tiga koma tiga puluh) gram tersimpan di dalam kantung jaket yang dikenakannya 


Barang narkotika tersebut diakui miliknya beserta satu unit handphone Android merek Vivo warna pink, sehingga petugas mengamankannya  ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan pengembangan 


Pelanggaran ini akan dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”ucapnya (Sbr-kbn-158)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *