Tanah Karo(kabar-nusantara.com) – Satreskoba berhasil menangkap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu, tepatnya di kedai kopi Desa Bintang Meriah Kecamatan. Kutabuluh, Selasa (05/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu sabu di wilayahnya dan dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diidentifikasi oleh tim opsnal
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH,Sik,MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH kepada wartawan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki laki berinisial OBK (17) warga Kecamatan Kutabuluh dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna, Sabtu (9/12)
Hasil dari penggeledahan di kantong celananya ditemukan enam (6) paket plastik klip masing masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu yang ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram dan mengakui keseluruhan barang bukti merupakan miliknya
Pelaku sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan dan dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”ucapnya (Sbr-kbn-158)