MESUJI (Kabar Nusantara) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Azy Tyawardhana, SH, MH melalui rilis pers di Kantor Kejari menetapkan dua tersangka NH dan B, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di Kec. Mesuji Timur. Dua tersangka tersebut berada di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Senin (20/11/23)
Kepala Kejari menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Terminal penumpang tipe C di KTM.
Diketahui anggaran proyek ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, bukti surat, dan petunjuk terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, Azy Tyawardhana menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji pada tahun 2022 tersebut.
Proyek tersebut mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan sebesar Rp.1.725.000.000,- dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NH dan B, diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka NH dan B akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Menggala,” tambah Azy Tyawardhana.
(Eko)