Jembrana (Kabar-Nusantara.com) – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menggelar Pers Release kasus penyelundupan penyu hijau, bertempat di Kurma Asih Sea Turtle Convertion Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/15/XI/2023/SPKT.SatReskrim/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 19 Nopember 2023.
Penggagalan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau tersebut berhasil diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelaku berinisial R.BD (30), laki-laki, beralamat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., Ketua DPRD Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Kasi Intel l, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Pokli Bupati Jembrana, Kapolsek Kota Jembrana, Camat Jembrana, Kepala Seksi Balai KSDA Provinsi Bali Sulistyo Widodo beserta anggota, anggota Jaringan Satwa Indonesia (Mrs. Femke), Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Perancak, Taruna Universitas Politeknik Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, serta Ketua Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak (Anom Astika) bersama anggota lainnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan bahwa pada Sabtu (18/11) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa yang dilindungi berupa penyu hijau ke Denpasar.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil menemukan kendaraan jenis pick up grandmax warna putih bak tertutup terpal warna hijau sesuai dengan ciri-ciri dan sesuai dari informasi.
“Tim melakukan pembututan dan sesampai di Desa Baluk Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil melakukan pencegatan,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan pencegatan dan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut memang benar kendaraan itu mengangkut penyu hijau dengan berbagai ukuran sebanyak 19 ekor.
“Dari interogasi petugas terduga pelaku R.BD mendapatkan penyu hijau ini dari nelayan yang rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar.
Persangkaan pasal terhadap pelaku R.DB adalah dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” terang Kapolres.
![]() |
Setelah selesai pelaksanaan Pers Release dilaksanakan kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan 19 ekor penyu hijau kehabitat di Pantai Desa Perancak. |
Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo Widodo mengatakan dari 19 penyu hijau yang dilepas liarkan kehabitatnya 18 diantaranya betina dan 1 jantan dengan berbagai ukuran dan usia.
“Yang terbesar ukuran dari penyu tersebut adalah 96 x 79 cm dengan berat 137 kg dan yang termuda diperkirakan berumur sekitar 8 tahun dan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya konservasi satwa liar terutama bagi jenis penyu hijau yang berada di wilayah Indonesia,” tandasnya. (Anom)