Tanah Karo – (kabar-nusantara.com) – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap misteri dugaan pembunuhan Rita Sari Br Sitepu (22) warga Desa Sumber Mufakat, tepatnya di Hotel Arihta, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (10/11/2023)
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Wahyudi Rahman SH,MH,SIK didampingi Plt Kasatreskrim AKP Henry D.B. Tobing, bahwa pelaku pembunuhan merupakan kekasih korban yang berinisial ZI (19) warga Desa Barus Jahe
Pengungkapan itu berdasarkan pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum bekerjasama dengan pihak rumah sakit, ditemukan petunjuk dari hasil autopsi dengan bekas lebam di leher yang diduga kuat korban meninggal karena dicekik
Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada hari Selasa (7/11) atas laporan masyarakat tentang temuan mayat berjenis kelamin perempuan di sebuah hotel. Kemudian Satreskrim Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan olah TKP
Hasil dari olah TKP melalui pemeriksaan saksi, korban sudah menginap dua hari bersama teman prianya dan proses penyelidikan pun dilanjutkan dengan mencari pria pendamping saat menginap di hotel tersebut
Motifnya karena sakit hati setelah adanya percekcokan, sehingga pelaku mencekik leher korban sampai kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah olah korban dan pelaku bunuh diri
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo berdasarkan alat bukti yang cukup, ditangkap didepan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, Kamis (09/11) Pukul 13:30 WIB
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ucap Kapolres (Sbr-kbn-158)