banner 728x250

Tipu Pacar Jutaan Rupiah, Dokter Gadungan Asal Buleleng Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Jembrana (Kabar Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana melaksanakan Pers Release kasus Penipuan berkedok Dokter bertempat di Aula Mako Polres Jembrana, Kamis (9/11/2023).

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H saat wawancara bersama awak media mengatakan tersangka dalam kasus ini yakni berinisial PAST (34) seorang duda dari Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

“Berawal pada tahun 2020 Korban yang berinisial NKSP (26) perempuan asal Jembrana berteman baik dengan tersangka serta mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam dan RSU Wangaya Denpasar. Seiring berjalan waktu mereka berpacaran,” jelasnya.

Pada 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan kepada korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp. 20.000.000 dengan cara transfer ke rekening tersangka. 

Selanjutnya tersangka ini meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37.000.000 dan tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah miliknya laku terjual,” ungkap AKP Agus.

Barang Bukti Yang Digunakan Tersangka Dari Kasus Penipuan Berkedok Dokter. (Foto:HumasPolresJbrana)

Tersangka  juga mengajak saksi 1 yang berinisial IBAN (23) laki laki asal tabanan untuk bekerja sama di bidang kesehatan. Kepada IBAN ia mengaku sebagai seorang Dokter dengan menunjukan kartu identitas kedokterannya.

“Saksi 1 IBAN tertarik untuk melakukan kerja sama dan ia mentrasfer uang sebesar Rp. 4.500.000 namun kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung berjalan,” jelasnya.

Korban NKSP dan saksi 1 IBAN melakukan pengecekan data dari Nomor ID, ternyata palsu atau atas nama orang lain. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi 1 dirugikan sebesar Rp. 61.500.000.

Modus tersangka PAST ini adalah mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan berpacaran dengannya selanjutnya tersangka meminta uang dari korban. 

Persangkaan pasal terhadap tersangka PAST yakni Pasal 441 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. (AL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *