banner 728x250

Disperindag Biak Mengajak Pelaku UMKM Manfaatkan Layanan Siinas

banner 120x600
banner 468x60
Produk UMKM di Biak

Biak, Kabar Nusantara – Kepala  Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan layanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sebagai wadah penyampaian laporan industri kepada pemerintah.

banner 325x300

“Layanan  Siinas merupakan suatu  mekanisme pelaporan untuk membantu  para pelaku usaha mempercepat dan mempermudah data industri kepada pemerintah, sehingga data tersebut dapat membantu para pelaku Industri,” Ucap Yubelius Usior, Jumat (20/10/23)

Ia menyebut  pemerintah terus mendorong hal tersebut kepada industri sebagai suatu kewajiban yang dilakukan oleh industri sebagaimana dalam undang-undang nomor 3 tahun 2014 bahwa setiap perusahaan wajib memberikan data kepada pemerintah.

“Melalui data itu bisa memberikan kecukupan bahan baku, bisa juga menangkal serbuan dari produk produk luar, juga memantau tenaga kerja dan memberikan fiskal maupun non fiskal dan fasilitas lainnya,”Ucap Yubelius.

Ia berharap para pelaku UMKM  di Biak dapat  mendaftarkan usahanya  melalui situs (Siinas), sehingga  para pelaku Umkm ini bisa naik kelas dan apabila UMKM naik kelas menjadi suatu Industri  maka data dari perusahan tersebut pemerintah butuhkan untuk mengambil berbagai kebijakan yang pro Industri.

Sementara itu, Markus Badung selaku Kepala Bidang Industri menyebut syarat UMKM mendapatkan Siinas harus mempunyai NIB Sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan, memiliki email dan mempunyai NPWP sehingga data tersebut dapat didaftarkan pada Siinas.

Saat ini terdata hampir 30 industri kecil yang sedang di arahkan untuk mendaftarkan usahanya pada Siinas. (cal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *