![]() |
Produk UMKM di Biak |
Biak, Kabar Nusantara – Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan layanan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), sebagai wadah penyampaian laporan industri kepada pemerintah.
“Layanan Siinas merupakan suatu mekanisme pelaporan untuk membantu para pelaku usaha mempercepat dan mempermudah data industri kepada pemerintah, sehingga data tersebut dapat membantu para pelaku Industri,” Ucap Yubelius Usior, Jumat (20/10/23)
Ia menyebut pemerintah terus mendorong hal tersebut kepada industri sebagai suatu kewajiban yang dilakukan oleh industri sebagaimana dalam undang-undang nomor 3 tahun 2014 bahwa setiap perusahaan wajib memberikan data kepada pemerintah.
“Melalui data itu bisa memberikan kecukupan bahan baku, bisa juga menangkal serbuan dari produk produk luar, juga memantau tenaga kerja dan memberikan fiskal maupun non fiskal dan fasilitas lainnya,”Ucap Yubelius.
Ia berharap para pelaku UMKM di Biak dapat mendaftarkan usahanya melalui situs (Siinas), sehingga para pelaku Umkm ini bisa naik kelas dan apabila UMKM naik kelas menjadi suatu Industri maka data dari perusahan tersebut pemerintah butuhkan untuk mengambil berbagai kebijakan yang pro Industri.
Sementara itu, Markus Badung selaku Kepala Bidang Industri menyebut syarat UMKM mendapatkan Siinas harus mempunyai NIB Sebagai identitas resmi yang mengidentifikasi dan mengenali badan usaha atau usaha perseorangan, memiliki email dan mempunyai NPWP sehingga data tersebut dapat didaftarkan pada Siinas.
Saat ini terdata hampir 30 industri kecil yang sedang di arahkan untuk mendaftarkan usahanya pada Siinas. (cal)