Kejari Biak terima pelimpahan tersangka YMP dan BB, Selasa (3/10/2023) |
Biak, Kabar Nusantara – Penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka YMP, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) periode 2018-2022 dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat dewan (Sekwan) tahun anggaran 2019.
“Peranan dari tersangka YMP telah melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertangungjawaban keuangan pada kegiatan perjalanan dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Biak Numfor Dr Efi Paulin Numberi saat jumpa pers yang dilakukan di kantor Kejari, jalan Sisingamangaraja, Biak, Selasa (3/10/2023)
Kajari Biak Numfor Dr Efi Paulin Numberi |
Akibat dari perbuatan tersangka YMP mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah kurang lebih Rp 1.714.775.599 miliar sebagaimana laporan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Sekretariat Dewan tahun anggaran 2019 oleh ahli.
“Tersangka YMP selanjutnya disangkakan melanggar primair pasa 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”ujar Kajari
Selain itu juga subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 KUHP 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kajari Dr Efi Paulin Numberi menambahkan setelah melakukan penelitian terhadap tersangka YMP dan barang bukti kemudian penuntut umum melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Biak terhadap tersangka guna melakukan penahanan.
Lanjut kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut serta pertimbangan penuntut umum maka terhadap tersangka dilakukan jenis penahanan kota di kota Biak selama 20 hari sejak tanggal 3 hingga 22 Oktober 2023.
Penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jayapura. (Cal).