Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Satreskrim Polres Karo telah mengungkap kasus Pencurian Kendaraan bermotor R4 jenis L300, tepatnya di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Binjai, Selasa (5/9/2023)
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan Korban langsung an. YOGI HELARLY OMPU SUNGGU
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Arya Nusa Hendrawan SIK, bahwa tersangka yang berinisial PS (43) warga Desa Sukanalu telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo
Hasil lidik ketahui, setelah melakukan pencurian, PS (43) melarikan diri ke Binjai dengan barang bukti mobil jenis L300 dengan no pol BK 8613 MM warna coklat
Penangkapan itu dilakukan atas tindak lanjut laporan yang dialami korban Yogi Helarly Ompung Sungu (25) warga desa Barusjahe pada hari Senin (4/9) pukul 12:00 WIB. Korban menerangkan bahwa ada permasalahan dengan pelaku sehingga terjadi perkelahian di pinggir jalan di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe
Atas kejadian tersebut korban mencurigai kuat pelaku telah mencuri mobil milik korban dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo
Menindak lanjuti laporan dari Korban, Satreskrim Polres Tanah Karo kemudian melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil,” ucapnya. (Sbr-kbn-158)