Upacara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Biak |
Biak (Kabar Nusantara) – Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, pimpin upacara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Biak, Kamis, (17/8)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia
“Hari ini pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari remisi umum sebanyak 172.904 orang dan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 2.606 orang,”ujar Wakil Bupati.
Menkumham berpesan seluruh warga binaan di Lapas, Rutan atau di LP agar tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti segala tahapan proses kegiatan pembinaan di masa yang akan datang dan bagi warga binaan yang mendapatkan remisi umum II sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Biak Yudo Adi Yuwono menyebutkan, untuk warga binaan Lapas Biak yang memperoleh remisi sebanyak 123 orang dengan jumlah pengurangan bervariasi.
“Remisi diberikan kepada 161 warga binaan terdiri dari RU I, 55 orang dan RU II atau langsung bebas sebanyak 5 orang,”ujar Kalapas.
Penerima remisi ini telah menjalani enam bulan pidana, berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun substantif.
“Penerima remisi terbanyak dari kasus narkotika sebanyak 16 orang, kasus korupsi 1 orang tahanan dan 5 tahanan anak,”ucapnya
Hingga saat ini terdata warga binaan di Lapas Biak berjumlah 123 orang dengan kapasitas 120 orang, 3 diantaranya perempuan. (Calvin)