Sebagai pengemban fungsi Preemtif dan subsatgas pencegahan TPPO kepada masyarakat Kelurahan Baler Bale Agung (BB Agung). Kasat Binmas Polres Jembrana AKP NI Made Srianti, S. H. yang didampingi KBO Satbinmas IPDA PT Widiartama P dan satu orang Bamin Satbinmas Polres Jembrana.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Negara AKP I.B. Trisana, S.H., Bhabinkamtibmas Kel. BB Agung, Lurah BB Agung an. I B Gede Ananda Kusuma, S.I.P, M.A.P., Bendesa Adat Desa Adat BB Agung an. I Nengah Subagia, Para Kaling se-Kel. BB Agung, Perwakilan Pecalang, Para Mahasiswa UNUD yang melaksanakan KKN di Kel. BB Agung, Perwakilan Pelajar SMK (sekolah berlokasi di BB Agung).
![]() |
| Kasat Binmas Polres Jembrana AKP NI Made Srianti, S.H melaksanakan kegiatan Binluh Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Foto:HumasPolresJembrana) |
“Hari ini kami dari Satuan Binmas Polres Jembrana melaksanakan Binluh dalam rangka Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Kasat Binmas Polres Jembrana AKP NI Made Srianti, S.H.,
Materi yang kami sampaikan tadi terkait dengan Pengertian TPPO sesuai UU NO. 21 tahun 2007, Ancaman hukuman terhadap pelaku TPPO yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pemberian himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan bujukan pemberian gaji besar kerja di luar negeri
“cek kebenaran perusahaan yang menjadi agen pemberangkatan TKI, kemudian Laporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan indikasi TPPO dan Agar masyarakat ikut berperan dalam pencegahan TPPO dan tidak terlibat dalam sindikat atau menjadi pelaku TPPO,” ungkap AKP Sri.
“Kegiatan pencegahan TPPO akan selalu kami laksanakan dari Satuan Binmas Polres Jembrana seperti pemasangan spanduk, pemberian brosur, binluh, edukasi kepada masyarakat tentang TPPO dan dengan melibatkan pengemban pungsi preemtif sampai tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk ikut secara terus menerus melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang TPPO,” tutup Made Srianti. (Anom)













