Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap ratusan tanaman ganja di kawasan hutan raya dan mengamankan dua orang pelaku warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Rabu (26/7/2023)
Pengungkapan tersebut berawal dari dua (2) orang pelaku yang berinisial AS dan GS membawa narkotika jenis ganja didalam sebuah goni, kemudian tim Satreskoba mengembangkan temuan barang tersebut
Berdasarkan dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ditanam di perladangan kawasan hutan raya
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH,SIK,MM, kepada wartawan, bahwa narkotika jenis ganja yang ditanam oleh kedua pelaku di kawasan hutan raya perbatasan kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat
Setelah dilakukan penyisiran, petugas tim gabungan menemukan penanaman pohon ganja ada di enam (6) titik lokasi dan diprediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja dari ukuran kecil sampai yang besar
“Temuan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapoldasu sesuai dengan program prioritas dalam pemberantasan narkoba yang merupakan musuh bersama,” tuturnya
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. (Sbr)















