Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Satreskoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, tepatnya di Jln Kapten Pala Bangun, Gg Selamat Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Selasa (11/7/2023)
Pengungkapan tersebut terjadi atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungannya, dikarenakan dapat mempengaruhi generasi muda
Hasil penyelidikan, seorang laki-laki diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial DAW (28) warga Jalan Irian, Gg Sederhana II Kabanjahe
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH,MM,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH, bahwa saat penangkapan pelaku kedapatan membuang sebuah plastik hitam dibelakang rumahnya
Petugas gerak cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam plastik klip hitam berisikan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 85,04 gram, 1 unit Handphone sebagai alat untuk transaksi jual beli narkoba
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku diamankan untuk proses lidik dan sidik di Mapolres Tanah Karo
Pelaku akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,”ucap AKP Henry Tobing (Sbr)













