Buton Utara (Kabar Nusantara) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilaporkan anggota DPRD Butur, Fatriah dalam proses klarifikasi kepada pihak yang diadukan, Jumat 7/7/23
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Butur, AKP. Juwanto saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
“Sudah ditangani Satpidum terkait pemalsuan suratnya. Karena itu bersifat klarifikasi. Mereka melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak dalam aduan itu,” katanya.
Juwanto mengungkapkan, aduan yang dilaporkan anggota DPRD Butur tersebut adalah pemalsuan sutat. Diketahui sebelumnya, anggota DPRD Butur, Fatriah melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen perekrutan PPPK di Polres Butur pada 25 Maret 2023. Dengan pihak teradu yaitu Dinas Pendidikan dan BKPSM Buton Utara.
Menurut Fatriah kelulusan pada perekrutan PPPK di Buton Utara 2023 banyak kejanggalan. Salah satunya, dugaan pemalsuan dokumen itu berawal dari salah satu oknum yang diketahui magang di BKPSM, namun anehnya oknum tersebut lulus dan menjadi salah satu guru di SD 1 Bonegunu, Kecamatan Bonegunu.
Atas dasar kejanggalan ini anggota DPRD Butur melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polres Butur. (Kasrun)












