Wamena (Kabar Nusantara) – Masyarakat Wamena Kabupaten Jayawijaya telah melakukan aksi di kantor Dinas Kependudukan Kab. Jayawijaya, Senin 03 Juli 2023
Kordinator aksi Iberanus Hilapok menyatakan, masyarakat menilai di kantor Kependukan ini pelayanan kurang menyenangkan bagi masyarakat terutama bagi orang asli Papua yang ada dari delapan Kabupaten.
“Baik dari Wamena, Yahukimo, Yalimo, Mamberamo tenggah, Lani jaya, Nduga, Pengunungan, Bintang, ada delapan Kabupaten di Wamena persulitkan,” ujarnya.
“Kami semua melihat ada kerja kerja tertentu yang membuat menjadi kendalah dalam pengurusan KK dan KTP mengapa saya katakan karena melegalkan atau melakukan pungli oleh pegawai-pegawai,” tambahnya.
Nomor antrian itu sangat terbatas karena hanya disiapkan 45 nomor itu terbatas sedangkan yang mau merekam atau mengurus kartu keluarga itu ada 50 – 100 warga, maka sanggat disayangkan bagi masyarakat yang mau mengurus menjadi kendala.
Kalau untuk Papua itu Daerah Otonom maka bagi orang asli Papua itu harus diistimewakan dimaksimalkan pelayanan kebutuhan masyarakat itu. Tapi malahan ini dipersulit dalam pengurusan, kemudian di bagian operator itu yang menghambat masyarakat, dengan meminta itu ini itu terlalu banyak membingungkan masyarakat.
Ada masyarakat non Papua yang datang langsung mengumpulkan berkas melalu orang dalam sedangkan masyarakat yang datang antrijam 3 subuh jam 4 Subuh menunggu sampai jam 12 siang. Sedangkan teman-teman yang baru datangnya langsung kumpul berkas kepada operator bagian dalam, itu membuat masyarakat marah.
“Sebenyarnya aturan yang ada itu melui loket yang sudah disiapkan suda ada 5 loket disitu untuk masukan berkas,” ujarnya.
Harapanya masyarakat Papua Pegunungan lebih khusus di Kabupaten Jayawijaya Dinas yang bersangkutan mengevaluasi kembali kinerja pegawai-pegawainya, kemudian pmPemerintah menyiapkan nomor antrian yang lebih banyak.
Masyarakat yang datang mengurus keperluan itu jangan dipersulit itu dibiasakan dengan masyarakat hanya datang dan membuat kartu keluarga (KK), perekaman kartu tanda penduduk (KTP ) tidak perlu dengan persyaratan lain-lain yang membingungkan itu harapan warga kedepan. (Piniet Bisaahabol)