Danpom Lantamal IV-Batam Tindak Tegas Oknum TNI AL Terlibat TPPO

Batam (Kabar Nusantara) –  Komandan Polisi Militer Lantamal IV-Batam, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono menetapkan seorang oknum anggota TNI AL berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jum’at (16/5)

Oknum Tersangka M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) yang diduga terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau Non Prosedural yang diusut Polres Bintan. 

Komandan Polisi Militer Lantamal IV Joko mengatakan pihaknya telah membuat laporan  untuk Kopka M yang diduga ikut terlibat penyelundupan PMI Ilegal. Mengenai peran Kopka M masih didalami lebih jauh. 

Joko mengatakan untuk penanganan kasus PMI ilegal pihaknya berkomitmen mencegah dan menindak tegas anggota TNI AL yang terlibat. Nantinya jika pemberkasan Kopka M telah selesai akan dilimpahkan ke Pengadilan militer.

“Kita akan tumpas habis jika ada oknum TNI AL yang terlibat dalam kegiatan PMI ilegal. Untuk Kopka M nantinya proses melalui auditor militer. Nanti dilimpahkan auditor militer,” terangnya

Sebelumnya, Polres Bintan, Kepulauan Riau, mengamankan lima orang PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia secara Ilegal. Satu dari lima PMI ilegal itu diamankan di dekat rumah oknum TNI AL (Kopka M).

Kelima PMI itu diketahui baru saja pulang dari Malaysia dan dijemput oleh tersangka S yang telah diamankan oleh Polres Bintan. Para PMI itu diketahui berangkat ke Malaysia pada tahun 2020 lalu dan pulang ke Indonesia melalui Bintan. 

“Saat ini sudah kita buatkan laporan atas kasus tersebut. Perkembangan penyidikan masih kita gali, bagaimana keterlibatan masih kita gali dari saksi, ” ujar Joko . 

“Baru satu korban yang kita minta keterangan, masih ada empat PMI lagi. Lalu ada satu pelaku masyarakat sipil yang masih dalam pengejaran polisi, jika tertangkap bisa kita gali lebih dalam lagi, ” imbuhnya. 

Joko menjelaskan, Kopka M dijerat pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara. 

“Kopka M dijerat Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana di ubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ” jelas Danpom Lantamal IV/Batam, Mayor Laut Joko Hary Mulyono.

(Agung thole-At 271)