BANYUASIN (Kabar Nusantara) – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal 180.000 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 11.850 ekor benih Lobster jenis Mutiara.
Hal ini diungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K, M.Si dalam Press Release Sat Reskrim Polres Banyuasin, Sabtu 10 Juni 2023.
Menurut Kapolres. AKBP Imam Syafii, peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin dengan Laporan Nomor: LP/A. 03/VI/2023/SPKT/ SAT.RESKRIM/RES.BANYUASIN / POLDA SUMSEL, 07 Juni 2023.
Setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan Baby Lobster yang menggunakan jalur perairan, Kapolres langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan ke TKP di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K, MSi menambahkan, di TKP tim gabungan Polres Banyuasin berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku yaitu BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) warga Serang dan AZ (36) yang merukapan warga Tanggerang.
Beberapa barang bukti antara lain 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu dengan Nopol BG-1323-ZU, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna Putih metalik dengan Nopol BG-1653-IH, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BG-1272-ZI .
Yang mana di dalam mobil tersebut terdapat 43 Box styrefoam terdiri dari : 39 Box styrefoam ukuran besar dan 4 box styrefoam ukuran besar. Kemudian benih bening Lobster tersebut di lepas liarkan di perairan di Teluk Lampung.
“Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan modus operandi dengan menggunakan 3 mobil dengan plat palsu BG 1653 IH dan mobil Toyota Avansa Nopol BG 1272 ZI, ” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K. M.Si.
Dari perbuatan tersangka mengekspor benih bening Lobster secara Illegal sebanyak 191.850 ekor benih bening Lobster tersebut Negara telah mengalami kerugian lebih kurang Rp. 19.777.500.000,-
“Enam tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” tutupnya.
(Yusan)













