![]() |
Foto: Penyerahan SK PPPK di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), |
Aceh Timur (kabar-nusantara.com) – Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) kepada 130 orang Formasi tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Penyerahan SK PPPK bertempat di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dari 143 yang ikut seleksi, Alhamdulillah diterima sebanyak 130 orang. Untuk yang 13 orang, dinilai tidak memenuhi passing grade,” kata Kepala BKPSDM T. Didi Farisha, S.STP, M.AP melalui Satria Zulkarnaen, SE Kabid bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Rabu (31/5/2023).
Dia menyebutkan 130 orang itu merupakan peserta seleksi PPPK tahun 2022. Adapun beberapa formasi yang diisi antara lain, tenaga dokter gigi, dokter umum, perekam medis, apoteker, adminkes, perawat, Nes, asisten apoteker, asisten perawat gigi dan analisi gigi, demikian kata Satria.
Sementara Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si mengingatkan agar para PPPK Nakes bisa lebih meningkatkan kinerja. Apalagi sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kinerja menjadi pegawai pemerintah harus lebih dibanding saat menjadi tenaga honorer atau tenaga kontrak,” ujar Pj Bupati.
Pj Bupati Aceh Timur berharap para PPPK harus berkinerja baik, karena setiap lima tahun sekali akan menjalani evaluasi.
Katanya, jika dinilai baik, maka bisa memperpanjang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
“Evaluasi nantinya yang menilai pemerintah pusat, karena itu tunjukkan kinerja yang baik, katanya Pj Bupati Aceh Timur.
Lanjut Pj Bupati Aceh Timur mengatakan bahwa, perlu para PPPK ketahui bahwa dalam ketentuan sebagai tenaga ASN, saudara-saudari dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagaimana telah diatur PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, sebagaimana tersebut dalam pasal 35,
“Pada kesempatan ini, saya berharap bekerjalah dengan sebaik-baiknya sebagaimana perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani,” jelasnya Pj Bupati.
Maka, dalam perjanjian kerja yang sudah saudara tandatangani merupakan sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan hukum yang jelas sebagaimana pelaksanaan Perka BKN no 1 tahun 2019,” terang Pj Bupati.
“Perlu diketahui untuk menjamin objektivitas penempatan tenaga yang sudah di evaluasi penempatannya bedasarkan kebutuhan, dalam hal ini para kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi atau pindah tugas, dikarenakan perjanjian kerja tersebut telah mengatur tidak dibenarkan pindah tugas atau mutasi, demikian pungkas Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si.