Pabgkalan Balai (Kabar Nusantara) – Setelah melakukan aksi di Dinas PUTR dan Kejari Banyuasin, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin melanjutkan aksi di Inspektorat Daerah Banyuasin. Kamsi (4/5/2023).
Aksi dipimpin oleh Ketua JPKP Indosapri, sebagai koordinator aksi dan Sekretaris JPKP Budi Setiawan sebagai koordinator lapangan serta puluhan anggota JPKP Banyuasin.
Ketua JPKP Banyuasin mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk mengaudit realisasi anggaran Dana Desa di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang tahun anggaran 2022.
Menurut Indosapri, realisasi Dana Desa di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang tahun anggaran 2022 sangat perlu dilakukan audit kelapangan terutama dalam anggaran Pencegaan Covid-19, karena diduga pada tahun 2022 tidak ada pelaksanaan pencegahan Covid di tingkat Desa.
“Selain tentang Dana 8% pencegahan Covid, kami juga meminta diaudit seluruh realisasi anggaran Dana Desa di 2 Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang, termasuk pembangunan fisik hingga penyaluran BLT-DD,” katanya.
“Sebab diduga Dana Desa hanya dijadikan lahan korupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa dan mungkin juga Camat setempat ikut terlibat mengkoordinir konspirasi Dana Desa,” tambah Indosapri.
Ditempat yaqng sama Budi Setiawan Sekretaris JPKP Banyuasin selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut membacakan pernyataan sikap sebagai berikut :
“Kami yang tergabung dalam JPKP Kabupaten Banyuasin, merupakan ormas dari Himpunan Relawan Pendukung Presiden Joko Widodo, dengan rasa tanggung jawab terpanggil ikut serta melakukan kontrol terhadap Program Pemerintah demi kesejateraan Rakyat,” ujarnya.
Diketahui tahun 2015 merupakan tahun pertama kalinya Indonesia mengucurkan Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini diharapkan dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mengingat tujuan Pemerintah dengan program Dana Desa adalah untuk menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan ditingkat Desa, membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal Desa, meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial.
“Namun hingga saat ini dinilai sangat jauh dari harapan sebab diduga banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa sehingga sangat perlu pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dalam setiap realisasinya,” terangnya.
“Melihat dan menilai dari keadaan diatas, kami dari JPKP Kabupaten Banyuasin melalui aksi ini meminta di audit realisasi Dana Desa di seluruh Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang,” tegasnya.
Berikut pernyataan sikap DPD JPKP Banyuasin:
1.Meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin untuk memanggil dan memeriksa seluruh Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang.
2.Meminta Inspektorat untuk membentuk tim khusus yang profesional untuk melakukan lidik dan audit dengan turun langsung ke Desa-Desa di Kecamatan Pulau Rimau dan Sumber Marga Telang.
3.Meminta Inspektorat untuk melimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar segera diproses secara Hukum jika terdapat temuan penyelewengan Dana Desa di wilayah Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Sumber Marga Telang.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti supaya diambil tindakan yang jelas dan profesional dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin,” pintanya.
Menanggapi aksi tersebut, Ali Mukhtar, SP, M.Si Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan dari JPKP Kabupaten Banyuasin tersebut.
(Yusan/tim)














