![]() |
| Salmudin Aparatur Sipil Negara Kabupaten Buton Utara |
Buton Utara (Kabar Nusantara) – Salmudin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Buton Utara menilai pernyataan Ketua Lembaga Poros Masyarakat Peduli Korupsi Sulawesi Tenggara (PMPK-Sultra) terlalu berlebihan, Selasa (04/04/2023).
Pernyataan Ketua PMPK-Sultra itu, adanya indikasi gratifikasi dan pungli pada perekrutan PPPK Kabupaten Buton Utara tahun 2022 kemarin dan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Yang akan dilaporkan antara lain Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara dan oknum ASN dilingkup Diknas, juga Bupati dan Wakil Bupati yang diduga melakukan pembiaran,” katanya.
“Pertanyaannya dimana letak pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan juga Bupati dan Wakil Bupati, sementara semua proses telah dilaksanakan dengan benar,” tambah Salmudin.
Padahal lanjut Salmudin, Semua konstelasi regulasi perekrutan PPPK oleh Kemenpan RB telah disampaikan kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Mulai dari persyaratan, seleksi administrasi, jadwal pelaksanaan tes, bentuk penilaian, masa sanggah dan jawab sanggah bahkan sampai pada pengumuman pasca sanggah.
“Jika ada persoalan oleh peserta PPPK tentang ketidak lulusannya maka ada masa sanggah yang diberikan untuk disampaikan pada link yang telah ditentukan oleh panitia sebelumnya. Semua proses telah berjalan aman, lancar dan terkendali,” tuturnya.
Yang jadi persoalan kemudian adalah, adanya dugaan a, b, c dan seterusnya oleh beberapa oknum yang tidak menerima hasil tes yang diumumkan beberapa pekan lalu.
Permasalahan muncul pada sekolah SDN 1 Bonegunu yang merasa bahwa dalam proses perekrutan sampai pengumuman hasil tes PPPK di sekolahnya sarat dengan pelanggaran.
“Sehingga pihak sekolah melapor kepada DPRD Buton Utara untuk disikapi dan bahkan meminta untuk rapat dengar pendapat bersama Instansi terkait, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara,” ungkapnya.
Salmudin menjelaskan, laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh DPRD dan RDP telah dilaksanakan dengan hasil keputusan tidak ada masalah. Namun ada catatan – catatan penting untuk diperhatikan pada proses perekrutan PPPK selanjutnya. (Kasrun)












