banner 728x250

Dua Mobil Tanki Diamankan Petugas Diduga Tanpa Izin

banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh, (kabar-nusantara.com) – Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua mobil tanki beserta 3 orang  berinisial FH, HI, dan SP, diduga mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Penangkapan terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh,  Nagan Raya, Rabu (15/3/2023). 

banner 325x300

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut atas info dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Joko mejelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku  masih diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing,” jelas Joko. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton, dengan rincian: tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini kedua mobil tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Winardy.  (RZL) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *