Counsultant Pengawas dan PPTK Main Mata dengan Kontraktor Proyek Jalan Desa Lhok Dalam

Aceh Timur (kabar – nusantara.com) – Yusri Ketua LSM Gerakan Masyaraka Bawah Indonesia (GMBI) menerima aduan dari masyarakat Desa Lhok Dalam, adanya proyek jalan yang kondisinya sudah rusak dan berlobang, Rabu (01/03/23) 

Yusri dan jajaranya langsung turun kelokasi proyek, dilokasi tersebut tidak ada papan nama proyek, dan kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan pertengahan Januari 2023, tapi sudah ada tambalan dan berlobang.

Saat di klarifikasi Muhammad Anwar, Kepala  Desa  Lhok Dalam, Kecamtan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, menjelaskan bahwa proyek jalan dikerjakan bulan Oktober 2022, dengan anggaran Rp. 1,3 miliar sepanjang 450 meter, adapun sumber anggaran dan nama perusahan sudah lupa. 

“Papan nama proyek dicabut pihak Kontraktor pada  Desember 2022, pembangunan jalan tersebut selesai pada Januari 2023, tapi hasilnya mengecewakan karena dikerjakan asal-asalan,” ujarnya. 

“Proyek jalan yang baru selesai dikerjakan itu sudah rusak dan mulai pecah-pecah dibeberapa ruas jalan, dan terlihat banyak lubang.” jelas Kepala Desa Lhok Dalam.

Harapan Kades Lhok Dalam Muhammad Anwar, kepada Pemeritah atau Dinas terkait untuk segera menyelidiki rusaknya jalan tersebut. 

Sementara menurut Ketua GMBI Yusri, rusaknya jalan yang baru selesai dikerjakan itu akibat pihak pelaksana proyek pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi tehnik, sehinga jalan yang baru seumur jangung itu langsung rusak dan berlobang. 

“Pastinya proyek jalan ini di kerjakan asal-asalan, makanya hasilnya tidak berkualitas seperti ini,” ujarnya. 

Menurut Yusri, proyek pengaspalan jalan tersebut  lemah pengawasanya, baik yang dilakukan pihak counsultant pengawas, PPTK dan pihak Dinas PU Aceh Timur. 

“Saya menduga counsultant pengawas, PPTK maupun Dinas PU, seolah merestui kegiatan tersebut karena melakukan pembiaran kepada pihak rekanan untuk bekerja asal-asalan demi mengeruk keuntungan yang besar,” sebutnya. 

Yusri menegaska, mestinya pihak counsultan pengawas, PPTK dan Dinas PU Aceh Timur, dapat bekerja secara profesional, sehingga jalan tersebut dikerjakan dengan baik dan berkualitas sehingga  bisa dinikmati masyarakat. 

Yusri menharap kepada Pemkab Aceh Timur untuk mem-Blacklist Perusahaan Kontraktor yang berkeja tidak profesional itu karena sangat merugikan masyarakat.

“Kepada aparat penegak hukum (APH) Polres dan Kejaksaan dapat segera menyelidiki kasus ini karena Kontraktor proyek jalan tersebut merugikan masyarakat dan Negara,” harap Ketua LSM Gmbi. 

Menyikapi temuan LSM GMBI tersebut, beberapa kali wartawan media Kabar Nusantara melakukan komfirmasi kepada Kabit Bina Marga, tidak pernah ada di Kantor. 

Saat dikomfirmasi  lewat  WhatsApp tidak ada tanggapan bahkan sudah beberapa kali ditelepon di tolak. Sampai berita ini ditanyangkan pihak Dinas PU tidak menaggapinya. (dws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *