Bulukumba (Kabar Nusantara) – Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel, menggelar pres release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba, Selasa (28/2/2023).
Acara tersebut dipimpin Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah, S.IK., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Abustam, SH.,MH, Kasi Humas IPTU H. Marala dan KBO Satreskrim IPTU Andi Umar.
Tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polsek Gantarang, berhasil mengamankan dua pelaku, eksekutor dan penadah motor curian. Barang bukti Sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku.
“Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga Kabupaten Bantaeng,” ungkap Kapolres dihadapan sejumlah awak media.
“12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku. Mereka beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba.” tambahnya.
Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di Kabupaten Bantaeng.
Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.
Saat ini ketiga pelaku telah di tahan di polres Bulukumba bersama barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bulukumba. (H.Has)













