Banyuasin (kabar-nusantara.com) – Carsim, S.Pd seorang yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tenaga pendidikan di SDN 2 Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, diduga merangkap sebagai Wakil Ketua BPD di Desa Sumber Mukti, padahal rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar aturan, Minggu 15/01/23.
Kejadian rangkap jabatan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat karena melanggar UU No. 47 tahun 2005 tentang larangan ASN menduduki jabatan rangkap dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa serta UU tindak pidana korupsi karena menerima penghasilan ganda.
Saat dikonfirmasi awak media Carsim, S.Pd mengatakan, benar dirinya memang guru dan juga menjabat Wakil Ketua BPD di Desa Sumber Mukti, terkait aturan larangan rangkap jabatan tersebut ia mengaku tidak tahu.
“Jadi saya akan menyelesaikan tugas kerja sebagai BPD sampai akhir periode sekarang,” ujar Carsim.
Dari keterangan beberapa narasumber Carsim bahkan sudah mendaftarkan diri sebagai Panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilu mendatang ini tentu sebuah kesengajaan bukan kelalaian.
Tentunya ketika seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah sebagai PPPK, harusnya sudah ikut aturan dalam undang-undang kedisiplinan ASN dan harus bisa memilih menekuni salah satu profesi bidang pekerjaan tersebut.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no 47 tahun 2005 tentang perubahan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang aturan dan larangan rangkap jabatan .
Dalam hal ini tentunya menjadi wewenang Dinas terkait untuk melakukan teguran atau binaan baik secara lisan maupun tertulis bahkan bisa menjatuhkan sanksi baik ringan maupun berat menurut aturan hukum yang berlaku. (Yusan)












