Aceh Timur (kabar-nusatara.com) – Gerakan Masyakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilter Aceh, dalam perjalananya menuju ke Bandung dalam rangka mengikuti diklat bela negara di Rindam lll Siliwangi Sindang Laya Bandung, singgah sejenak bersama jajarannya, jum’at (13/01/2024)
Dekat lokasi perkantoran Aceh Timur, dalam hal tersebut jajaranya tidak sengaja melihat salah satu tiang bendera, kantor Perizinan Pelayanan Terpadu Aceh Timur terpasang bendera merah putih dalam keadaan robek.
Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar za segera menjumpai Kadis Perizinan, Fauzul langsung meminta konfirmasi nya dalam percakapanya Kadis Perizinan langsung menyuruh staf untuk mengganti bendera yang baru.
“Itut suatu bentuk tidak patuh terhadap undang- undang dan tidak menghargai bendera merah putih sebagai lambang negara,” katanya.
Ketua LSM Gmbi Wilter Aceh menambahkan, ini akibat kurangnya pengawasan Pemerintah Daerah Aceh Timur, atau dapat diduga tidak paham terhadap Undang-Undang No 24 pasal 24 tahun 2009 tentang apa yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih, dan ketua LSM Gmbi Aceh meminta Sekda Aceh Timur memberi teguran tegas terhadap Kadis Perizinan Pelayanan Terpadu tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media kabar-nusantara.com via WhatsApp Kadis Perizinan tidak merespon sampai berita ini tayang. (fzn)












