Serang (kabar-nusantara.com) – Petugas pemadam kebakaran UPT (Damkar) Jawilan memusnahkan sarang tawon di pohon mangga milik Sujatmiko, warga Rt 02 Rw 08 Blok 0 12 no 32 Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande,Kabupaten Serang, Senin (2/1/2023).Pukul 22.00 wib.
Pemusnahan sarang tawon tersebut atas laporan warga karena ada warga yang terkena sengatan tawon dan merasa kwatir keberadaan sarang tawon tersebut bisa mencelakai banyak orang.
Menurut Suherman, petugas UPT Damkar Jawilan, ia memusnahkan sarang tawon dengan cara menyemprotkan bahan bakar yaitu bensin 2 liter dengan campuran 1 botol kamper ke sarang tawon tersebut untuk memusnahkan tawon yang sangat membahayakan. Kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk diturunkan.
“Petugas yang melakukan pemusnaan sarang tawon, telah dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menghindari sengatan,” ucapnya.
“Alhamdulillah, pemusnahan sarang tawon dapat teratasi dalam waktu 15 menit sehingga tawon tersebut pada mati,” ucapnya.
Sementara itu, Sujatmiko korban 10 kali sengatan tawon mengatakan dalam krononogisnya, awalnya pada hari Rabu(28/12/2022) ia membersihkan daun di atas genteng rumahnya. Ternyata ada tawon menyengat tubuhnya 8 kali dan pada hari ini Senin (2/1/2023) tersengat 2 kali.
Ia juga mengatakan merasakan sakit demam dan lemas ketika tawon menyengatnya dan ia langsung minum bodrex untuk menyembuhkan sakitnya.
“Alhamdulilah, terimakasih kepada petugas Damkar atas kehadirannya untuk pemusnahan sarang tawon tersebut yang sangat membahayakan,” ujar Sujatmiko.
Hal senada disampaikan Ketua Rt 02 Iya Suryana, ia mengatakan, terimakasih banyak kepada petugas Damkar Jawilan dengan gerak cepat mengatasi pemusnahan sarang tawon tersebut.
“Saya mengharapkan kepada seluruh warga, mari bersama-sama untuk memperhatikan lingkungan kita terutama yang memiliki pohon di depan rumah kita bila mana ada sarang tawon,” harapnya.
(Saor)













