Tawon Sengat Warga Petugas Damkar Jawilan Musnahkan Sarangnya

Serang (kabar-nusantara.com) – Petugas pemadam kebakaran UPT (Damkar) Jawilan memusnahkan sarang tawon  di pohon mangga milik Sujatmiko, warga Rt 02 Rw 08  Blok 0 12 no 32 Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande,Kabupaten Serang, Senin (2/1/2023).Pukul 22.00 wib.

Pemusnahan sarang tawon  tersebut atas laporan warga karena ada warga yang terkena sengatan tawon dan merasa kwatir keberadaan sarang tawon tersebut bisa mencelakai banyak orang.

Menurut Suherman, petugas  UPT Damkar Jawilan, ia memusnahkan sarang tawon dengan cara menyemprotkan bahan bakar yaitu bensin 2 liter dengan campuran  1 botol kamper ke sarang tawon tersebut untuk memusnahkan tawon  yang sangat membahayakan. Kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk diturunkan. 

“Petugas yang melakukan pemusnaan sarang tawon, telah  dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menghindari sengatan,”  ucapnya.

“Alhamdulillah, pemusnahan sarang tawon dapat teratasi dalam waktu 15 menit sehingga tawon tersebut pada mati,” ucapnya.

Sementara itu, Sujatmiko korban 10 kali sengatan tawon  mengatakan dalam krononogisnya, awalnya pada hari Rabu(28/12/2022) ia  membersihkan daun di atas genteng rumahnya. Ternyata ada tawon  menyengat tubuhnya 8 kali dan pada  hari ini Senin (2/1/2023) tersengat 2 kali.

Ia juga mengatakan  merasakan sakit demam dan lemas ketika tawon menyengatnya  dan ia  langsung minum bodrex untuk menyembuhkan sakitnya.

“Alhamdulilah, terimakasih kepada petugas Damkar atas  kehadirannya untuk  pemusnahan sarang tawon tersebut yang sangat membahayakan,” ujar Sujatmiko.

Hal senada disampaikan Ketua Rt 02 Iya Suryana, ia mengatakan, terimakasih banyak kepada petugas Damkar Jawilan dengan gerak cepat mengatasi pemusnahan sarang tawon tersebut.

“Saya mengharapkan kepada seluruh warga, mari bersama-sama untuk memperhatikan  lingkungan kita terutama yang memiliki pohon di depan rumah kita bila mana ada sarang tawon,” harapnya.

(Saor)