Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan hadiah remisi khusus Hari Natal kepada 128 orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kabanjahe, Minggu (25/12/2022)
Pemberian Remisi Khusus Natal kepada narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Manusia sesuai Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Momentum ini adalah wujud syukur untuk narapidana agar dapat melakukan introspeksi diri kedepannya
Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, SH yang di wakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus, SH memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal secara simbolis. Hal ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi Negara untuk warga binaan, adapun rincian yang menerima remisi khusus, yaitu remisi 15 hari ada 67 orang, remisi 1 bulan ada 60 orang dan remisi 1 bulan 15 hari ada 1 orang, ditandatangani oleh direktur Jendral Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga
Hak ini diberikan kepada narapidana bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi untuk menjadi lebih baik.
“Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan dapat memperbaiki diri dan meresapi moment Hari Natal dengan rasa syukur kepada Tuhan yang maha esa,”pesan kasubsi pelayanan tahanan, Sastra Barus, SH. (Sabar Menanti Silalahi)













