Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkoba dan Umum

Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Tanah Karo memusnahkan barang  bukti perkara narkotika, perjudian serta tindak pidana umum lainnya, tepatnya di halaman Kejari Karo Kabanjahe, Rabu (21/12/2022)

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode Oktober hingga Desember 2022

Hal ini disampaikan Kajari Karo, Tri Sutrisno, SH, MH didampingi perwakilan BNNK, KBO Satresnarkoba, Iptu Hendrik Tarigan dan perwakilan Dinas Kesehatan, Dr Novi Sianturi, bahwa pemusnahan barang bukti lebih dominan dari perkara tindak pidana narkotika, perjudian dan pidana umum lainnya.

“Untuk barang bukti narkotika terdiri dari 283 gram sabu dan 12 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan, dan untuk pidana umum ada beberapa barang bukti perjudian berupa buku togel serta satu senjata tajam.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara dan tindak lanjut fungsi kejaksaan. “Kami ajak masyarakat turut serta mengawasi keluarganya agar terhindar dari jerat narkotika. Dampaknya akan menyebabkan adiksi, sehingga keinginannya menjadi tak terkendali, membuat penyempitan pola pikir, serta perilaku ke pintu maut,” tuturnya mengakhiri. (Sabar Menanti Silalahi)