Dekai (kabar-nusantara.com) – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) – PT. Lines Agung Mas, Jln. Kali bonto dan SPBU PT. Kaluku mas, Iln. Paradiso dekai Kabupaten Yahukimo, dinyatakan layak digunakan dan beroperasi untuk umum, Sabtu (22/10/22)
Kelayakan penggunaan kedua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tersebut berdasarkan hasil tera yang di lakukan oleh tim teknis dari bidang metrologi dan perlindungan konsumen Dinas Perindagkop Kabupaten Mimika di Dekai beberapa waktu lalu.
“Setelah penteraan SPBU dalam bidang metrologian ini di lakukan pada 22 Oktober, bahwa sudah di tera sesuai undang-undang Metrology no. 2 tahun1981, bahwa sudah layak digunakan,” ujar Suharso, SE, MMP. Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Suharso menambahkan, setelah dilakukan penteraan ini ditargetkan pada hari Senin 24 Oktober 2022 sudah dapat dilakukan pembukaan ujicoba. “Kemungkinan besar bahwa hari Senin sudah dapat dilakukan pembukaan ujicoba.” katanya.
Berhubung Dinas Perindagkop Kabupaten Yahukio belum memiliki Tenaga ahli di bidang Metrology maka penteraan dilakukan oleh tim teknis dari Disperindagkop Kabupaten Mimika.
“Dan saya berharapan Dinas Perindagkop Yahukimo segera menyekolahkan tenaga teknis yang di butuhkan,” jelasnya.
Selain melakukan penteraan, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada petuagas Dinas Perindagkop, bagaimana cara membaca bejana yang di gunakan dalam proses penteraan SPBU.
“Kami memberikan pelatihan bagi petugas Disperindakop, bagaimana cara melihat dan membaca bejana yang di gunakan dalam tera ulang,” terangny.
Bahwa tera ulang ini bukan kepentingan perusahaan melainkan kepentingan konsumen. Dengan penteraan yang di lakukan ini, maka kedua SPBU yang berada di Dekai, dinyatakan layak untuk melayani masyarakat umum, dan diharapkan kedepan ada kerjasama yang baik antara Dinas Perindagkop Mimika dan Yahukimo.
Kegiatan penteraan ini juga didampinggi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi mewakili pihak SPBU, yakni Bagian operasional lapangan, Decki Rumpaisum.
(Paul Karma melaporkan)












