Foto. Barang bukti motor hasil curian.
BONTANG (kabar-nusantara.com) – Pelaku utama pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di 4 TKP yang berbeda di kota Bontang berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Rajawali Satreskrim Polres Bontang, di Jl. Pupuk Raya Kelurahan. Belimbing Kecamatan. Bontang Barat Kota Bontang, Minggu (09/10) sekira oukul 16. 00 Wita.
Pelaku adalah DAA (33) merupakan warga Jl. Yos Sudarso Kecamatan. Sangatta Utara Kota Kutai Timur, namun saat ini berdomisili di Jl. Balikpapan Kelurahan. Gunung Telihan Kecamatan. Bontang Barat Kota Bontang .
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H.mengatakan bahwa penangkapan terhadap deretan kasus kejahatan Curanmor yang dilakukan DAA berdasarkan 4 Laporan Polisi yang masuk ke Polres Bontang.
”Pelaku DAA telah melakukan aksinya di empat lokasi diantaranya di Jl. Flores. Gunung Telihan, Bontang Barat, Bontang, di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai, Bontang Utara, di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan dan di Jl. Pattimura Bontang Utara, Bontang,” kata Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna Senin (10/10)
Ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban pada hari Kamis 16 Juni 2022 di Jl. Flores Kelurahan. Gunung Telihan, Kota Bontang. bahwa korban telah kehilangan 1 unit Sepeda Motor merk Honda dengan Nopol KT-2983-DY, di Jl. Flores Kelurahan. Gunung Telihan, motor di parkir dan korban pergi kerja di PT. EUP, kemudian saat pulang kerja ternyata motor sudah tidak ada.
Laporan korban berikutnya pada Kamis 15 Agustus 2022 di Taman HOP 6 Kelurahan, Bontang Utars dimana korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha Nopol KT-5592-DN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000, dan melaporkan ke Polres Bontang.
Selanjutnya Laporan pada Jum’at 09 September 2022 di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan. Gunung Telihan Kota Bontang.dimana korban telah kehilangan Sepeda motor Honda Kharisma No Pol KT- KT-4631-DO atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Dan yang terakhir Laporan korban pada Selasa 30 Agustus 2022 dimana korban telah kehilangan sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih KT-5876-DM yang diparkir di Depan Bontang Post Jl. Pattimura, Kota Bontang, atas kejadian tersebur ia mengalami kerugian 10.000.000, dan melapor ke Polres Bontang.
Menurut Iptu Johanes dari penangkapan DAA`Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah Hitam. 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hijau,1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih,1unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam Silver dan lain-lain.
“Saat ini untuk Pelaku dan Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes, B A. (are)












