Sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi yang dilantik pada 26 April 2021 memiliki visi ‘Rakyat Harus Sejahtera’ dalam membangun Kabupaten Simalungun. Maka untuk mencapai visi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati harus bergerak mulai dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun Pemerintahan Nagori terdiri dari Pemerintah Nagori dan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori. Sedangkan Pemerintah Nagori sendiri terdiri dari Pangulu dibantu Perangkat Nagori dan Perangkat Nagori terdiri dari Sekretaris Nagori, para Kepala Urusan, dan para Gamot.
Tugas dari Pemerintahan Nagori, meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Nagori.
Keempat Bidang pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara komprehenshif dan menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun karena merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dapat dipisahkan dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
Sebagai penyelenggara Pemerintahan Nagori, terlebih dahulu harus mengenal orang-orang yang akan bekerjasama, dan bekerja bersama-sama, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing, dengan melihat data administratif baik yang terkait dengan kondisi umum Nagori yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Simalungun maupun di Profil Nagori maupun kondisi khusus yang tengah dihadapi pada saat itu.
Bahwa Profil Nagori yang kemudian menjadi Visi dan Misi serta dituangkan kedalam RPJMNagori dan dilaksanakan setiap tahunnya melalui RKPNagori dan APBNagori dan penyusunan tetap di selaraskan dengan RPJMD dan RKPD Simalungun, sebagai pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori untuk menjalankan tugasnya bersama masyarakat.
Tugas keseluruhannya disebut Program, dengan adanya program Pemerintahan Nagori mampu membuat langkah- langkah yang harus ditempuh berdasar pada urutan prioritas pekerjaan akan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya, sehingga untuk menentukan arah pekerjaan kemana, dari mana, mau kemana dan sudah dimana sudah tercatat di lembaran kerja Pemerintahan Nagori.
Pemerintahan Nagori yang memiliki Program akan muncul kebutuhan pembiayaan dan sekaligus menentukan sumber pembiayaannya. Penyelenggara Pemerintahan Nagori melalui tahapan berpikir berinovasi, tidak hanya memudahkan menentukan langkah akan tetapi sekaligus akan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tugas masing-masing sesuai dengan tupoksinya, baik Pemerintah Nagori, Maujana Nagori maupun Masyarakat Nagori yang harus mengikutinya.
Untuk meng-implementasikan penyelenggaraan Pemerintahan Nagori akan dapat dicapai, manakala senantiasa menempuh regulasi yang saat ini tengah kita ikuti bersama, Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki nafas yang sama dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dibuktikan dengan diterbitkanya beberapa regulasi yang mengatur proses perencanaan, pembahasan, penetapan, mengundangkan, pelaporan dan tatausahaan pembangunan di Nagori.
Jika semua regulasi itu terabaikan dari pengawasan, pelaksanaan regulasi, maka akan dihadapkan pada masalah-masalah yang akan menyulitkan dalam bekerja dan hasil pekerjaannya tidak berdampak dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Nagori dan bisa-bisa nantinya akan menjadi persoalan hukum.
Dan tidak boleh dilupakan, bahwa Pangulu berkedudukan sebagai Penanggung jawab Pemerintahan Nagori, perhatian pada Badan Permusyawaratan Desa atau disebut Maujana Nagori untuk menjalankan tugas dan fungsi menjadi bagian dari tugas Pangulu, dan akan mencairkan ketidak harmonisan antara Pemerintah Nagori dengan Maujana Nagori.
Sedangkan dalam tubuh Pemerintahan Nagori tidak ada organ yang bersifat struktural, semuanya terbatas pada wilayah Nagori. Sehingga implementasi dari Undang-undang Desa bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prsoalan ini telah di jelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 tentang Pengaturan Desa. Salah satunya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, sehingga Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ‘Rakyat Harus Sejahtera’ dapat tercapai.