Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).(KOMPAS.com/Dian Erika ) |
Jakarta (kabar-nusantara.com) – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
menilai, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sulit direalisasikan
jika melihat aturan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dilansir
dari laman kompas.com, Jum’at (11/3/22)
Pasalnya, tidak ada satu tafsir mana pun dalam UUD 1945 yang
mengakomodasi wacana tersebut, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.
“Jadi tidak mungkin untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Apalagi memperpanjang masa jabatan presiden. Jadi, memang salah satu problem
ketika amendemen konstitusi. Konstitusi kita itu tidak memberikan satu jalan
keluar,” kata Yusril dalam acara Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis
(10/3/2022) malam.
Lanjut Yusril, Konstitusi juga tidak memberi jalan keluar
terhadap implementasi penundaan pemilu, meski terdapat situasi krisis yang
melanda Tanah Air menjelang digelarnya Pemilu. Menurutnya, situasi krisis besar
bagaimana pun juga tak diakomodasi oleh Konstitusi untuk kemudian menunda perayaan
pesta demokrasi atau Pemilu.
“Misalnya, terjadi bencana alam yang dahsyat seperti
megathrust yang diramalkan oleh banyak saintis. Atau mungkin juga ada perang
atau kerusuhan yang berskala nasional, konstitusi kita tidak memberikan jalan
keluar, bagaimana kita harus mengatasi keadaan itu kalau sekiranya pemilu sudah
harus dilaksanakan,” ujarnya.
Kendati demikian, Yusril berargumen bahwa upaya-upaya
mewujudkan wacana penundaan pemilu akan terus bergulir.
Salah satu caranya adalah dengan melakukan amendemen
Konstitusi. Para pihak yang menginginkan pemilu ditunda, kata dia,
bisa saja menggunakan dasar negara dalam keadaan darurat.
“Paling-paling nanti pakai dasar, negara sedang dalam keadaan darurat,
penyelamatan negara. Terus diambil satu langkah hukum seperti ini,” imbuh
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Hanya saja, sekali lagi Yusril mengingatkan bahwa Konstitusi
saat ini tidak memberikan jalan keluar meski menggunakan alasan keadaan darurat
sekalipun.
Terlebih, apabila wacana penundaan pemilu justru bergulir
pada saat sekarang. Yusril mengaku tak melihat urgensi atau kepentingan
mendesak yang ada saat ini sehingga jadwal pelaksanaan pemilu diusulkan mundur.
“Atas dasar apa menunda pemilu sekarang ini? Ini bisa jadi perdebatan yang
panjang sekali,” katanya. (Penulis : Nicholas Ryan Aditya; Editor : Bagus Santosa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Yusril: Tak Mungkin Tunda Pemilu, apalagi Perpanjang Masa Jabatan
Presiden “, Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/07480441/yusril-tak-mungkin-tunda-pemilu-apalagi-perpanjang-masa-jabatan-presiden.
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA; iOS: https://apple.co/3hXWJ0L