banner 728x250

Jokowi Larang Mobil BBM di IKN, Begini Respons Gaikindo

banner 120x600
banner 468x60

 

Istana Negara di Ibu Kota Baru. Di IKN nantinya mobil diesel
dan bensin tidak boleh melintas (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)

banner 325x300

 Jakarta (kabar-nusantara.com) – Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menegaskan bahwa transportasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
nantinya akan mengandalkan kendaraan yang ramah lingkungan. Kendaraan bermesin
bensin atau diesel dilarang ke IKN. Bagaimana tanggapan Gabungan Kendaraan
Bermotor Indonesia (Gaikindo)?  Dilansir
dari laman detik.oto.com, Rabu (16/3/22)

 

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi mengatakan, kendaraan
ramah lingkungan merupakan keniscayaan. Pihaknya setuju jika kewajiban mobil
listrik dalam satu wilayah dengan dukungan infrastrukturnya. Apalagi Indonesia
sudah memulai ekosistem mobil listrik, termasuk produksi dalam negeri.

 

“Bagus. Contohnya nanti mulai September 2022 ada
produsen yang produksi mobil listrik. Bahkan besok juga ada undangan first time
pabrik produksi mobil listrik juga sudah ada. Jadi bagus,’ ujar Nangoi saat
ditemui di Jakarta Auto Week 2022, Selasa (15/3/2022).

 

Diberitakan detikcom sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan
pengguna mobil bensin dan diesel sudah dipastikan tidak boleh berkeliaran di
ibu kota baru Indonesia ini. Selain itu, IKN Nusantara memprioritaskan
mobilitas warga pejalan kaki. Transportasi yang jadi unggulan adalah sepeda dan
kendaraan umum ramah lingkungan.

 

“Jadi, yang senang jalan kaki, silakan pindah ke ibu
kota baru, yang senang bersepeda, ingin sehat, juga pindahlah ke ibu kota baru.
Kalau yang senang naik mobil, apalagi yang mobilnya pakai BBM fosil, jangan
pindah ke ibu kota baru,” kata Jokowi dalam peresmian Nasdem Tower di
Jakarta, Selasa (22/2). (Ridwan Arifin – detikOto) (riar/din)

 

Baca artikel detikoto, “Jokowi Larang Mobil BBM di IKN,
Begini Respons Gaikindo” selengkapnya
https://oto.detik.com/mobil/d-5985940/jokowi-larang-mobil-bbm-di-ikn-begini-respons-gaikindo.

Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *