Surabaya)
Jakarta (kabar-nusantara.com) – Itong Isnaeni Hidayat
merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pagi tadi. Siapa Itong Isnaeni Hidayat,
Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK? Dilansir dari laman detikNews,com,
Kamis (20 Jan 2022)
“Bahwa pagi tadi
sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam
mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya.
Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH
juga diamankan,” kata jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan
Nganro saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Simak ulasan berikut ini mengenai Itong Isnaeni
Hidayat yang ditangkap KPK. Itong Isnaeni Hidayat: Terjaring OTT KPK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas
nama Itong Isnaeni Hidayat dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Itong diduga bertransaksi suap terkait perkara di pengadilan.
Itong Isnaeni Hidayat diamankan KPK bersama
dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mohammad Hamdan.
Selain hakim dan panitera, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan ada
pengacara yang diamankan. Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri hanya
menyampaikan saat ini timnya masih bekerja untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Terima kasih perhatiannya, kami bekerja dulu
ya,” ujar Firli
Saat ini, Itong Isnaeni Hidayat beserta pihak lain
yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24
jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
Itong Isnaeni Hidayat: Pernah Membebaskan Koruptor
– Saat menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Itong
Isnaeni Hidayat sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur
Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy
Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi
hakim anggota.
Hasilnya, pada 2011, Itong Isnaeni Hidayat
membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15
tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara. Atas putusan bebas
Satono dan Andy, Itong Isnaeni Hidayat sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).
Itong terbukti melanggar sejumlah aturan dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT)
Bengkulu.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong kembali
bekerja. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat bertugas di Pengadilan
Negeri (PN) Bandung. Itong Isnaeni Hidayat punya kekayaan Rp 2 miliar.
KPK pun menyita sejumlah uangnya. Simak halaman berikutnya.
Itong Isnaeni Hidayat: Memiliki Kekayaan Rp 2
Miliar Kekayaan yang dimiliki Itong Isnaeni Hidayat sebesar Rp 2 miliar.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) yang dilihat detikcom pada Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni Hidayat
terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Itong Isnaeni Hidayat diketahui memiliki tanah
dan bangunan dengan total Rp 1.030.000.000. Di antaranya tanah dan bangunan
seluas 167 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Surakarta, yang merupakan hasil sendiri
senilai Rp 700.000.000, dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali,
hasil sendiri senilai Rp 330.000.000.
Terdapat pula kas dan setara kas Rp 962.042.499,
sehingga total kekayaan Itong sejumlah Rp 2.174.542.499.
Itong Isnaeni Hidayat Terjangkit OTT KPK: Sejumlah
Uang Disita – Dalam OTT yang dilakukan, KPK juga sempat mengamankan
sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan KPK diketahui berupa uang
suap.
“Mengamankan sejumlah uang dan pihak
terkait,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Kamis
(20/1/2022).
Namun, saat ini belum diketahui jumlah uang yang
disita. Saat ini KPK masih menghitung jumlah uang tersebut sambil melakukan
pemeriksaan intensif kepada para pihak yang terjaring OTT
Baca artikel detiknews, “Itong Isnaeni
Hidayat Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK, Siapa Dia?” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5907131/itong-isnaeni-hidayat-hakim-pn-surabaya-ditangkap-kpk-siapa-dia.
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/