Dari kamar
indekos sejoli pengedar sabu-sabu ini, polisi menyita barang bukti 266 gram
sabu-sabu, Jumat (6/1/2022). Foto: ANTARA/Harianto
Kendari (kabar-nusantara.com) – Dua sejoli berinisial IRP,
19, dan teman wanitanya H, 19, warga Kendari, Sulawesi Tenggara digerebek saat
berbuat dosa dalam kamar indekosnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sejoli yang diduga pengedar 266 gram sabu-sabu tersebut di Kota Kendari. Dilansir dari jpnn.com, Kamis (1/6/2022).
“Keduanya ditangkap pada Kamis (6/1) pukul 21.30 WITA di Jalan Pasaeno,
Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari,” kata Direktur
Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari,
Jumat (7/1/2022).
Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 paket yang diduga berisi narkotika jenis “Kedua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu dan dalam mengedarkan mereka
tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan kedua
tersangka, sehingga dilakukan pengembangan. Kemudian polisi melakukan
penggeledahan terhadap rumah indekos dan mobil target di Jalan Pasaeno.
sabu-sabu seberat 266 gram.
memperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Kendari. Saat ini kami masih lidik
dan pengembangan,” ujar dia. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti
berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan
dan pengembanhan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20
tahun.(antara/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan
judul
“Sejoli Ini Berbuat Dosa di Kamar Indekos, Lihat Tampang Mereka setelah
Digerebek”,
https://www.jpnn.com/news/sejoli-ini-berbuat-dosa-di-kamar-indekos-lihat-tampang-mereka-setelah-digerebek