banner 728x250

Puan Jamin RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR Disahkan di Rapat Paripurna

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300


Jakarta (kabar-nusantara.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan
pihaknya bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna pertama usai
masa reses. Dilansir dari laman CNNindonesia.com, Rabu (5/1/2022).


Pernyataan itu disampaikan Puan merespons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
yang berharap RUU TPKS segera disahkan.



“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna
setelah reses,” kata Puan dalam keterangan resminya yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (5/1).




Ia
menyatakan, lembaga pimpinannya bersama pemerintah akan mempercepat pengesahan
RUU TPKS. 
Puan pun
mengaku sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa
disahkan. 
Puan yang
juga Ketua DPP PDIP itu berharap, setiap mekanisme yang berjalan dalam
pembahasan RUU TPKS nantinya dapat berjalan dengan lancar.

“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan
dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif
DPR,” ucap dia yang juga putri dari Ketum PDIP Megawati
Soekarnoputri tersebut.


Lebih jauh, Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah
sangat darurat. 
Ia pun
berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban
kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan
hukum.


“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak
dibutuhkan. 
Dengan
adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi
lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya
lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak ,” tutur Puan.


Sebagai informasi, DPR tengah menjalani masa reses sejak 17 Desember 2021
hingga 10 Januari 2022 mendatang. 
DPR akan
kembali memasuki masa sidang dan menggelar Rapat Paripurna perdana pada tahun
ini pada Selasa (11/1).




Sebelumnya
desakan agar RUU TPKS–yang sebelumnya disebut RUU PKS (penghapusan
kekerasan seksual)–datang dari sejumlah pihak terutama kelompok pemerhati hak
perempuan. Diketahui pembahasan RUU itu mandek di DPR sejak 2016 silam.


Desakan pun menguat tahun lalu seiring merebaknya ke permukaan banyak kasus-kasus
pelecehan hingga pemerkosaan yang mentok di mata penegak hukum. 
Dan, di
rapat paripurna akhir 2021, DPR pun tak jua mengesahkan RUU itu sebagai
inisiatif lembaga legislatif tersebut dengan dalih persoalan teknis.



Awal pekan
ini, di awal 2021, Jokowi pun buka suara terkait RUU TPKS. Dia berharap
RUU itu segera dibahas dan disahkan agar korban kekerasan seksual mendapat
perlindungan dan kepastian hukum.


“Saya harap RUU TPKS ini segera disahkan sehingga dapat memberikan
perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,”
kata Jokowi, Selasa (4/1).


Jokowi mengatakan akan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu
Bintang Puspayoga untuk segera koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam
pembahasan RUU TPKS ini.


Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu juga memerintahkan Gugus
Tugas Pemerintah untuk RUU TPKS untuk menyiapkan daftar inventaris masalah
(DIM). Ia ingin pembahasan RUU TPKS bisa segera dirampungkan.



“Sehingga pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok
substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi
korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca artikel CNN Indonesia “Puan Jamin RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Disahkan di Rapat Paripurna” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220105094939-32-742715/puan-jamin-ruu-tpks-jadi-inisiatif-dpr-disahkan-di-rapat-paripurna.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *