Jakarta (kabar-nusantara.com) – Guru besar hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menilai seharusnya peleburan lembaga
riset, termasuk LBM Eijkman, ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
diatur undang-undang. Dilansir dari laman CNNindonesia.com, Selasa (4/1/2022)
Asep berpendapat keputusan pemerintah mengatur peleburan itu lewat peraturan
presiden (perpes) kurang tepat. Dia menyebut
Perpres seharusnya hanya mengatur rincian dari undang-undang, seperti mekanisme
anggaran dan pengisian jabatan.
“Prinsip dasar sebuah lembaga, fungsi, kewenangan, bahkan kalau perlu ada
kriteria SDM dan anggaran, itu penting (dalam UU), nanti dijalankan oleh
perpres, kalau kita menganggap riset penting,” kata Asep saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).
Asep berkata
pemerintah seharusnya menggunakan undang-undang jika memang serius membenahi
riset. Pasalnya, aturan undang-undang lebih kuat dibandingkan dengan perpres.
“Kalau sekadar formalitas, jangankan perpres, permen (peraturan menteri)
pun enggak masalah karena hanya asal ada. Kalau kita serius, pimpinan negara
kita kuat, hemat saya minimal UU,” ujarnya.
Meski demikian, Asep menilai aturan tersebut sulit dibatalkan lewat Mahkamah
Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut
Perpres 78/2021 tentang BRIN dibentuk atas kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Asep
mengatakan banyak gugatan uji materi terkait open legal policy (OLP) ditolak
pengadilan. Hal itu disebabkan oleh irisan wilayah kerja lembaga negara.
“Banyak gugatan yang sifatnya OLP ditolak. Kenapa? Ya, ini urusan
pemerintah, bukan urusan yudisial menguji kebijakan OLP ini,” ujarnya.
Sebelumnya, LBM Eijkman dilebur ke dalam BRIN. Lembaga itu saat ini bernamaPusat
Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Peleburan itu merujuk pasal 65 Perpres 78 Tahun 2021 mengenai peralihan
berbagai lembaga penelitian dan pengembangan negara ke dalam BRIN. Selain
Eijkman, beberapa lembaga yang sudah melebur ke dalam BRIN adalah Lapan, LIPI,
Batan, dan BPPT.
Baca artikel CNN Indonesia “Pakar Hukum: Peleburan Eijkman ke BRIN
Harusnya Diatur Undang-undang” selengkapnya di sini: