banner 728x250

DPR Minta OJK-BI Periksa Petinggi BRI Soal Salah Transfer Rp32,5 M

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta, (kabar-nusantara.com) – Anggota Komisi IV DPR dari fraksi Golkar Firman Subagyo meminta Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turun tangan memeriksa para
petinggi BRI soal kasus salah transfer hingga Rp32,5 miliar pada akhir
2019.

 

Firman mencurigai dugaan unsur kesengajaan
maupun kejahatan perbankan dalam kasus tersebut. Terlebih, pihak BRI baru
mempermasalahkan kasus itu hampir setahun setelah kekeliruan transfer yang
mereka lakukan.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Selasa (28/12/2021).



“Sebaiknya direksi hingga komisaris
perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi
nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur
kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat
merugikan nasabah,” kata Firman dalam keterangannya, Senin (27/12).





Kasus tersebut bermula dari sejumlah uang
yang diterima salah satu nasabah prioritas BRI atas nama Indah Harini. Sejak 25
November hingga akhir Desember 2019, rekening Indah menerima dana secara
berkala yang angkanya mencapai GBP 1,714,842.00 (Rp. 32,5 miliar).





Belakangan atau 11 bulan kemudian, pada 6
Oktober 2020, pihak BRI mempermasalahkan transfer tersebut. Seorang account
officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai nasabah prioritas, menelepon dan
memberi tahu telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas miliknya.





Kini, melalui kuasa hukumnya, Indah telah
resmi menggugat BRI sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil
akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi
menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.





Menurut Firman, langkah BRI yang baru
mempermasalahkan kekeliruan transfer mereka 11 bulan setelah itu tidak logis. Ia
menyebut beberapa kejanggalan, di antaranya soal rentang waktu klarifikasi BRI
kepada Indah.


“Jika transaksi tersebut terjadi pada
Desember 2019, maka ketika tutup buku di tahun yang sama, kesalahan tersebut
seharusnya sudah terdeteksi dan dapat dikoreksi,” katanya.





“Motif ini yang harus ditelusuri agar
nasabah tidak terus menerus di PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang
tidak profesional,” tambah Firman.






Baca artikel CNN Indonesia “DPR Minta
OJK-BI Periksa Petinggi BRI Soal Salah Transfer Rp32,5 M” selengkapnya di
sini: 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211228073311-32-739402/dpr-minta-ojk-bi-periksa-petinggi-bri-soal-salah-transfer-rp325-m
.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *