Jakarta (kabar-nusantara.com) – Pemerintah dan DPR bersepakat mengubah status Ibu Kota baru yang tertuang
dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi pemerintahan daerah
khusus Ibu Kota Negara. Frasa tersebut mengubah nama Ibu Kota Negara dalam RUU IKN, yang sebelumnya
bernama Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara. Dilansir dari laman CNNindonesia.com, Jumat (17/12/2021)
Kesepakatan itu diambil dalam
rapat lanjutan antara pemerintah yang diwakili Bappenas dan Panja RUU IKN dari
DPR RI, Rabu (15/12) malam. “Yang pertama adalah perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN, menjadi
pemerintahan daerah khusus IKN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso
Monoarfa.
Dia
menerangkan perubahan di dalam RUU itu karena pada draf sebelumnya, frasa
pemerintahan khusus Ibu Kota Negara, bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1)
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai
informasi, pasal itu menyebut, Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur undang-undang.
Merujuk bunyi pasal itu, UUD tak mengakui bentuk pemerintahan lain seperti
disebut dalam RUU IKN sebelumnya, yakni Pemerintah Khusus Ibu Kota Negara.
Selain itu,
terang Suharso, pihaknya juga menerima usulan dari DPD untuk memasukkan empat
ayat dalam Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur soal kewenangan DPD dalam bidang legislasi
meliputi pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah
terhadap penyusunan RUU tertentu, hingga pemberian pandangan dan pendapat
terhadap RUU tertentu.
“Perubahan itu dalam rangka memastikan kesesuaian dengan pasal 18B, ayat 1,
UUD 1945. Usulan dewan perwakilan daerah untuk memasukkan pasal 22D, UUD 1945
dapat diterima,” katanya.
Selain menyepakati frasa pemerintahan daerah khusus IKN, DPR dan pemerintah
juga bersepakat untuk mengubah konsep kelembagaan otorita IKN: dari semula bisa
menjalankan fungsi pemerintahan, menjadi hanya fungsi persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Kemudian, penyelenggaraan, pemerintahan oleh pemerintah daerah khusus
IKN, di dalam rumusan yang baru penyelanggaraan pemerintahan di IKN
diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN,” kata
Suharso yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PPP itu.
Menanggapi
hal itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN dari fraksi PPP, Achmad
Baidowi mengatakan, keputusan itu wajar disepakati agar RUU IKN tak
bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, nantinya, Pemda Khusus IKN sesuai RUU IKN, memiliki karakteristik
khusus. Antara lain, tak memiliki DPRD, Bupati, maupun Gubernur. IKN hanya akan
ikut serta kontestasi politik di tingkat pusat, yakni Pileg dan Pilpres.
“Apakah boleh? Boleh sepanjang diatur di UU IKN. Karena perintah dari
konstitusi adalah Pemda bersifat khusus atau daerah istimewa yang diatur UU
IKN. Dikecualikan dari ketentuan pasal UU Pilkada,” kata dia, Kamis
(16/12).
Baca artikel CNN Indonesia “Langgar UUD, Pemerintah Khusus Ibu Kota Baru
Diubah Jadi Daerah Khusus” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211216193413-32-735066/langgar-uud-pemerintah-khusus-ibu-kota-baru-diubah-jadi-daerah-khusus.
Ingin Jadi Wartawan/Penulis Klik Di Sini